BerandaDAERAHKUHP Baru Tak Hapus UU Khusus: Asas Lex Specialis Harus Diterapkan Proporsional

KUHP Baru Tak Hapus UU Khusus: Asas Lex Specialis Harus Diterapkan Proporsional

Padang | Mikanews : Pemberlakuan KUHP Nasional lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 memunculkan diskusi mendalam terkait kedudukan aturan pidana khusus yang sudah ada sebelumnya.

Isu ini menjadi bahasan utama dalam kuliah umum bertajuk “Memahami Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Konteks KUHP Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Sabtu (11/7/2026) di Balairung Caraka Kampus Proklamator I.

Kegiatan ini menghadirkan Guru Besar FH Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., sebagai pembicara utama, didampingi Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. dari tuan rumah.

Acara dibuka Dekan FH Universitas Bung Hatta Dr. Sanidjar Pebrihariati R. dan dipimpin Ketua Bagian Hukum Pidana Dr. Desmal Fajri, S.Ag., M.H.

KUHP Sebagai Pondasi, UU Khusus Tetap Berperan;

Dalam paparannya, Prof. Topo menegaskan KUHP Nasional sebagai hukum pidana umum tidak serta-merta meniadakan undang-undang pidana khusus.

Keduanya menempati posisi saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

“Asas lex specialis derogat legi generali tidak boleh dimaknai melemahkan kodifikasi nasional, melainkan menjadi instrumen yang mengisi ruang hukum yang terus berkembang,” jelasnya.

Penerapan asas ini harus dilakukan secara seimbang dan cermat.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum perlu ekstra hati-hati selama masa transisi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kekeliruan penentuan pasal yang diterapkan dalam perkara.

Kepastian Hukum di Tengah Tumpukan Aturan;

Dr. Yofiza Media menambahkan asas ini bukan sekadar kaidah teori semata, melainkan pedoman nyata untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Narasumber juga menyoroti hubungan KUHP dengan sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Korupsi, UU ITE, hingga UU Narkotika, guna mencari batas tegas agar tidak terjadi konflik norma di lapangan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, mengingatkan pemahaman yang keliru atau kaku terhadap asas ini berisiko menimbulkan dualisme hukum yang merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Kita harus memahami dengan utuh agar penerapan hukum tetap lurus dan adil,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri ratusan mahasiswa dan dosen ini berlangsung hangat dengan diskusi interaktif.

Pihak universitas berharap forum semacam ini melahirkan pemahaman utuh tentang dinamika hukum pidana baru, sehingga kelak lahir praktisi hukum yang tangguh dan berpihak pada kebenaran.
(Endra Yuita)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini