Morowali | Mikanews : Sengketa tanah atau polemik batas wilayah dan hak tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, kembali memanas.
Kepala Desa Ululere Arman menegaskan hasil penelusuran bersama tokoh masyarakat tidak menemukan jejak sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di lokasi tersebut.
Pernyataan ini langsung berbenturan dengan tumpukan dokumen resmi yang dipegang pihak ahli waris Raja Abdurabbie.
“Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi di sini, itu hanya mengaku-ngaku. Dan secara sejarah, tidak ada catatan tanah adat di wilayah ini,” ujar Arman tegas.
Bukan Masalah Kependudukan, Melainkan Hak Sejarah;
Menanggapi hal itu, Gusti Riadi selaku perwakilan jalur perjuangan LASAFI membantah pernah mengaku sebagai penduduk desa setempat.
“Saya hadir semata-mata memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie berdasarkan bukti administrasi yang sah. Persoalannya bukan kartu keluarga, melainkan keabsahan dokumen negara yang sudah ada puluhan tahun,” jelasnya.
Ia menyodorkan deretan bukti yang diterbitkan dari masa ke masa:
1. Arsip Hindia Belanda tahun 1941 tentang Kerajaan Bungku
2. Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere No.121/26/50.15.05/XII/2012
3. Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona tahun 2013
4. Catatan Dinas Kehutanan Morowali tahun 2015
5. Surat Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2022
6. Surat Gubernur Sulawesi Tengah No.100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025
“Semua dokumen ini terbit jauh sebelum Bapak Arman menjabat, bahkan sebelum beliau lahir. Kalau sekarang dikatakan tidak ada, tanyakan pada kepala desa sebelumnya, pemerintah kabupaten, provinsi, hingga arsip nasional yang menyimpan data sejak 1941,” tantang Gusti.
Kekeliruan Sebut Lokasi dan Dasar Hukum;
Pertanyaan semakin mengemuka setelah balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 24 Juni 2026 justru menempatkan lokasi sengketa di wilayah Bahodopi.
Padahal seluruh dokumen resmi desa, kabupaten, hingga provinsi konsisten menyebut kawasan itu berada di Seba-seba, Desa Ululere.
Gusti mempertanyakan dua hal mendasar:
apakah Pemdes Ululere mengakui eksistensi masyarakat hukum adat Kerajaan Bungku, dan mengapa wilayah administratif Ululere kerap dikaitkan dengan nama daerah lain.
Ia mengingatkan Pasal 18B UUD 1945, UU Pokok Agraria, serta Putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang tegas mengakui hak adat sepanjang masih hidup dan sesuai prinsip bernegara.
“Jangan pendapat pribadi mengalahkan arsip negara. Kami minta verifikasi terbuka yang melibatkan BPN, sejarawan, akademisi, dan penegak hukum. Biarkan fakta administrasi dan sejarah yang berbicara,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan lanjutan dari Pemdes Ululere maupun PT Vale terkait perbedaan data lokasi dan pernyataan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
(Red)





