BerandaDAERAHLindungi Petani, Pemkab Pasaman Barat Larang Pabrik Sawit Turunkan Harga TBS Sepihak

Lindungi Petani, Pemkab Pasaman Barat Larang Pabrik Sawit Turunkan Harga TBS Sepihak

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayahnya untuk tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak. Seluruh korporasi diwajibkan untuk tetap mematuhi standar penetapan harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Ketegasan tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menjaga stabilitas harga TBS di tingkat pekebun pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam oleh pemerintah pusat.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan bahwa Pemkab menemukan adanya tren penurunan harga TBS di tingkat petani yang dinilai tidak wajar dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan sejak 20 Mei 2026, Pemkab Pasaman Barat menerima gelombang keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan bahwa harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” ungkap Bupati Yulianto.

Bahkan, kondisi riil di lapangan menunjukkan harga beli ke petani jauh lebih murah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dari standar harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Genjot Pajak Kendaraan, Layanan Samsat Malam Minggu Pasaman Barat Dipadati Warga

3 Alasan Mengapa Penurunan Harga TBS Dinilai Tidak Wajar

Pemerintah daerah menilai penurunan tajam ini sebagai bentuk spekulasi tidak sehat dari pihak korporasi. Ada tiga poin krusial yang mendasari ketidakwajaran tindakan PKS tersebut:

  1. Harga CPO Stabil: Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar tanggal 25 Mei 2026, harga CPO dunia dan domestik untuk Periode IV Mei (22–31 Mei 2026) cenderung stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan.

  2. Kebijakan Ekspor Masih Transisi: Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA yang nantinya dijalankan PT DSI BUMN saat ini masih dalam masa transisi. Implementasi penuh baru berjalan pada Januari 2027, sehingga belum ada gangguan pada ekspor CPO.

  3. Mandatori B50 Segera Meluncur: Rencana peluncuran mandatori B50 pada Juli mendatang dipastikan akan memperkuat serapan CPO domestik, sehingga tidak ada alasan bagi pasar untuk lesu.

Pemkab Pasaman Barat mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur secara mengikat melalui berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Tindakan PKS yang melakukan persekongkolan untuk menekan harga di bawah standar pasar secara tidak wajar berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

4 Instruksi Utama Bupati Pasaman Barat Kepada Manajemen PKS

Mempertimbangkan situasi ekonomi petani sawit, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menginstruksikan empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh manajemen PKS se-Pasaman Barat:

  • Dilarang Keras Menurunkan Harga Sepihak: PKS dilarang menurunkan harga TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru.

  • Wajib Mengacu Harga Resmi: Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan secara berkala oleh pemerintah provinsi dan tim ahli.

  • Jaga Keberlanjutan Industri: Kepatuhan regulasi dalam masa transisi kebijakan nasional sangat krusial demi keberlanjutan industri sawit lokal.

  • Pengawasan Ketat Berantai: Pemkab akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS dari hulu ke hilir.

“Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi meraup keuntungan sepihak, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” pungkas Bupati Yulianto. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini