BerandaDAERAHMasyarakat Nagari Aur Kuning Pertanyakan ADD Tiga Tahun Pj Walinagari Jelaskan

Masyarakat Nagari Aur Kuning Pertanyakan ADD Tiga Tahun Pj Walinagari Jelaskan

Pasaman Barat | Mikanews.id – Masyarakat Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, pertanyakan realisasi dari manfaat Anggaran Dana Desa (ADD) nagari setempat tahun 2024, 2025 dan 2026, yang dilakukan pejabat pemerintahan nagari setempat.

Pj. Walinagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Ari Surya Putra di ruang kerjanya, menjelaskan, di lingkungan Pemerintah Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, memang terjadi kesalahan dan kejanggalan dari ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2024, 2025 dan 2026.

*Dana Desa Tahun Anggaran 2024*, persoalan ini telah diselesaikan Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Barat.

Rincian kesalahan pengalokasian anggaran ADD tahun 2024, meliputi,

1. Pelaksanaan Kegiatan Ternak Puyuh Petelur
Total dana Rp220.000.450,-.
Menurut laporan:
a. Bangunan tidak sesuai dengan RAB.
b. Ternak puyuh petelur dinyatakan mati total sebelum diserahkan TPK kepada pengelola.
Adapun khusus kasus ini sudah ditangani Inspektorat Pasaman Barat.

2. Dana Bantuan Jamban KK Miskin
Pagu dana Rp90.000.000,-.
Dalam hal itu, pelapor meminta kegiatan ini juga diperiksa karena menurut mereka terdapat ketidaksesuaian antara RAB dengan penerapan dana di lapangan maupun penyelesaian pekerjaannya.

*Dana desa tahun anggaran 2025*yang persoalannya saat ini telah diselesaikan Tim Inspektorat Pemda Pasaman Barat*, meliputi

1. Pemeliharaan Gedung dan Pengadaan Sarana-Prasarana Kantor
Pagu dana sebesar Rp110.132.342,-
Pelaksanaannya diduga belum sesuai dengan RAB.
Bahan yang tidak habis dipakai seharusnya masih ada sebagai bukti, seperti gerobak sorong, cangkul dan sekop. Namun, menurut laporan, barang-barang tersebut tidak ditemukan.

2. Pembangunan Jamban KK Miskin
Pagu dana Rp105.000.000,-.
Pertanyaannya apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

3. Peningkatan Jalan SMPN 2 ke TPU
Pagu dana Rp92.106.400,-.
Sejumlah pekerjaan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang disebut tidak terealisasi, antara lain:
a. Pekerjaan pembersihan lokasi: Rp7.920.000,-
b. Realisasi 3 hari x Rp250.000: Rp750.000,-

Pembelian Sirtu (Pasir dan Batu) disebut sebanyak 148 m³ dengan harga Rp141.000 [bagian angka tidak terbaca sempurna].

Menurut laporan, harga sebenarnya disebut Rp180.000 per meter kubik ditambah pajak galian C Rp4.500.

Perhitungan yang tercantum dalam dokumen antara lain:
Sisa pembelian Sirtu: Rp8.107.500,-
Gerobak sorong 2 unit x Rp668.000 = Rp1.336.000,-
Cangkul 5 buah x Rp55.000 = Rp275.000,-
Sekop 3 buah x Rp65.000 = Rp195.000,-
Sisa HOK sebanyak 69 x Rp120.000 = Rp8.280.000,-
Jumlah: Rp10.086.000,-
Berdasarkan dokumen kemudian menyebut total dana yang tidak terealisasi sebesar Rp25.163.800,-.

4. Pembangunan Jalan Rabat Beton Gang Sepakat
Lokasi: Jorong Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang.
Pagu dana Rp48.410.000,-.
Volume pekerjaan 115 meter.
Kondisi jalan dari titik 10 meter sampai 20 meter sejak awal pembangunan disebut tidak baik dan sampai saat laporan dibuat belum diperbaiki.

Selain itu, pada titik 100 meter sampai 115 meter, ukuran jalan rabat beton disebut semakin mengecil dan dinilai tidak sesuai dengan ukuran dalam RAB.
dan terdapat penyelewengan dana desa dalam kegiatan tersebut.

5. Peningkatan Jalan Guguak Tigo ke Talao
Lokasi: Guguak Tigo, Nagari Aua Kuniang.
Pagu dana Rp104.854.220,-.
Volume pekerjaan 420 meter.
Sumber dana: Dana Desa.

Pelapor membandingkannya dengan pekerjaan Peningkatan Jalan SMPN 2 ke TPU yang memiliki pagu Rp92.106.400 dan menurut perhitungan dalam laporan terdapat dana yang tidak terealisasi sebesar Rp25.363.500.

6. Peningkatan Jalan Kampuang Teleng ke Padang Buli-Buli
Lokasi: Jorong Jambu Baru, Nagari Aua Kuniang.
Pagu dana Rp22.170.400,-.
Volume pekerjaan 190,5 meter.

Menurut laporan, jumlah pengadaan Sirtu sesuai RAB sebanyak 13,3 mobil.
Adapun sejumlah pekerjaan atau barang yang disebut tidak dibayarkan atau tidak dibeli:
a. Pekerjaan pembersihan lokasi: Rp1.560.000,-
b. Cangkul 2 buah: Rp110.000,-
c. Sekop 1 buah: Rp65.000,-
d. Upah 12 HOK: Rp1.200.000,-
Total: Rp2.935.000,-

Untuk Sirtu, dokumen mencantumkan harga Rp150.000 per m³ ditambah pajak galian C Rp4.500 sehingga menjadi Rp154.500 per meter kubik.

Perhitungan:
Rp154.500 x 80 m³ = Rp12.360.000,-
Selisih harga Sirtu yang disebut tidak dibayar: Rp2.760.000,-
Dokumen kemudian menyebut total dana yang tidak disalurkan sebesar Rp5.695.000,- dan menyebutnya sebagai penyelewengan penggunaan Dana Desa.

7. Program Budi Daya Ayam Petelur
Pagu dana Rp238.893.500,-.
Dalam pelaksanaannya, pelapor mempertanyakan beberapa hal yang dinilai berada di luar ketentuan RAB, antara lain:

a. Dalam RAB tidak terdapat kegiatan meratakan lokasi menggunakan alat berat, tetapi menurut laporan kegiatan tersebut dilakukan.
b. Pelapor mempertanyakan apakah pembelian induk ayam telah sesuai dengan RAB.
c. Pelapor mempertanyakan apakah belanja modal pengadaan peralatan mesin dan alat berat telah sesuai dengan RAB katanya.

*Dana Desa Tahun Anggaran 2026* hingga saat ini sedang diproses Tim Inspektorat Pemda Pasaman Barat, dengan rincian kasalahan dalam penggunaan anggaran ADD dimaksud, dengan rincian sebagai berikut,

1. Pembangunan Jamban Sehat
Pagu Dana Desa Rp105.000.000,-.
Status dalam dokumen: sedang berjalan.

2. Pemeliharaan Drainase
Pagu Dana Desa Rp27.612.000,-.
Lokasi: Jorong Koto Alam Padang Buli-Buli, Nagari Aua Kuniang.
Menurut laporan, pekerjaan telah selesai dan pelapor menyatakan tidak memiliki data mengenai dugaan penyelewengan dalam kegiatan tersebut.

3. Pembukaan Jalan Usaha Tani
Lokasi: Nagari Aua Kuniang.
Volume pekerjaan 700 meter.
Pagu Dana Desa Rp72.602.100,-.
Menurut laporan, dalam APB Nagari tidak dicantumkan penggunaan alat berat. Namun, pelapor menyebut alat berat digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Pelapor menilai penggunaan alat berat tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Nagari dengan Bamus Nagari.

Penggunaan Alat Berat
Menurut dokumen, pekerjaan alat berat berlangsung:
Jumat, 8 Mei 2026 sampai Kamis, 14 Mei 2026: 7 hari kerja
Sabtu, 16 Mei 2026 sampai Senin, 18 Mei 2026: 3 hari kerja
Jumlah 10 hari kerja.
Biaya alat berat disebut Rp2.500.000 per hari.
Total biaya alat berat:
10 x Rp2.500.000 = Rp25.000.000,-

Dokumen membandingkan biaya tersebut dengan tenaga kerja. Jika selama 10 hari menggunakan 50 HOK dengan upah Rp120.000 per HOK, biaya yang disebut dalam laporan adalah Rp6.000.000,-.

*Honor TPK*
Ketua TPK: Rp1.629.640,-
Sekretaris: Rp1.425.935,-
Anggota: Rp1.018.525,-
Jumlah honor TPK: Rp4.074.100,-
Biaya perencanaan: Rp1.343.200,-
Biaya pengawasan: Rp1.007.400,-
Jumlah biaya perencanaan dan pengawasan: sekitar Rp2.350.600,-.

Dokumen menyebut dari pagu Dana Desa Rp72.602.100,-, telah digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp31.424.700,-, terdiri dari:
Biaya alat berat: Rp25.000.000,-
Honor TPK: Rp4.074.100,-
Perencanaan dan pengawasan: Rp2.350.000,-
Jumlah pengeluaran: Rp31.424.700,-

Dengan demikian, menurut perhitungan dalam laporan terdapat selisih sebesar:
Rp72.602.100 – Rp31.424.700 = Rp41.177.400,-
Pelapor mempertanyakan penggunaan dana tersebut dan menyebutnya sebagai dugaan penyelewengan.

8. Pelaksanaan Drainase Jalan SMPN 2 Pasaman – Rabat Beton ke Kampung Teleng
Lokasi: Jorong Jambu Baru.
Pagu Dana Desa Rp18.019.200,-.
Menurut laporan, beberapa barang disebut tidak dibeli atau tidak dibayarkan:
Cangkul 4 buah x Rp112.000 = Rp448.000,-
Sekop 2 buah x Rp135.000 = Rp270.000,-
Keranjang 3 buah x Rp21.000 = Rp63.000,-
Besi paku 1 kg x Rp25.000 = Rp25.000,-
Jumlah: Rp806.000,-
Sisa HOK:
30 x Rp120.000 = Rp3.600.000,-
Dokumen menyebut dana yang tidak terpakai sebesar:
Rp4.406.000,-

9. Lomba Olahraga Tingkat Nagari Aua Kuniang
Pagu dana Rp15.000.000,-.
Pelapor menyatakan tidak mengetahui apakah pelaksanaan lomba tersebut telah sesuai dengan RAB.
Dokumen juga menyebut bahwa dalam perencanaan, program tahun 2026 dijadwalkan dilaksanakan pada Agustus 2026.

Namun, menurut laporan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pj. Wali Nagari Aua Kuniang pada Mei 2026, jelas Ari Surya Putra menguraikan.

Tokoh masyarakat Aur Kuning, yang enggan disebut namanya, berharap, berbagai persoalan yang terjadi dan dilakukan jajaran pemerintah nagari Aur Kuning, bisa selesai sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak minta pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bersama pihak terkait lainnya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara lengkap. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini