Surabaya | Mikanews : Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, baru-baru ini terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR (29 tahun) di Bandung memicu kegelisahan yang sangat mendalam.
Kegelisahan ini menghentak sanubari, khususnya bagi kami di kalangan insan pers yang sehari-hari berhadapan langsung dengan realitas sosial yang getir di akar rumput.
Di saat publik secara luas menuntut keadilan yang nyata, transparan, dan tanpa kompromi bagi korban, kita justru disuguhi oleh sebuah tontonan akademis yang sangat kering, kaku, dan dingin dari sebuah lembaga negara.
Lembaga yang sejatinya lahir dari rahim reformasi dengan mandat suci untuk melindungi kaum rentan dan menjadi perisai bagi perempuan yang tertindas berubah tanpa nurani.
Ketika sebuah lembaga negara yang menjadi tumpuan harapan terakhir para korban kekerasan justru terjebak dalam labirin definisi hukum internasional yang rumit, kita sebagai masyarakat sipil patut mengajukan sebuah pertanyaan mendasar yang menggugat eksistensi dan moralitas mereka.
Kemana larinya empati institusional itu?.
Apakah nurani kemanusiaan para komisioner kita telah sedemikian rupa terbirokratisasi oleh administrasi, sehingga untuk mengutuk sebuah kebiadaban moral yang kasat mata kita harus membuka lembaran-lembaran konvensi internasional terlebih dahulu?.
Sungguh sebuah ironi yang memilukan di tengah jerit kesakitan seorang warga negara.
Untuk memahami mengapa sikap kaku Komnas Perempuan ini memicu gelombang kritik dan kecaman yang masif dari berbagai elemen masyarakat, kita harus melihat kembali apa yang sesungguhnya dialami oleh YTR.
Korban bukanlah sekadar angka mati dalam statistik tahunan kekerasan dalam rumah tangga atau korban penganiayaan biasa yang kerap menghiasi meja siber.
YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun di Bandung, adalah penyintas nyata dari sebuah tindakan brutal, keji, dan tidak manusiawi yang dilakukan secara sadar, terencana, dan berulang-ulang oleh seorang pelaku biadab yang tidak lagi memiliki rasa kemanusiaan.
Selama periode penyekapan dan penganiayaan yang mengerikan tersebut, pelaku tidak hanya melakukan serangan brutal terhadap fisik YTR secara berulang kali, tetapi juga secara sistematis menghancurkan martabatnya sebagai seorang manusia merdeka.
YTR mengalami kekerasan fisik ekstrem yang berada di luar batas nalar sehat manusia biasa.
Rentetan pukulan, hantaman benda tumpul pada organ-organ vital, dan berbagai bentuk siksaan fisik berkepanjangan telah mengakibatkan luka fisik yang bersifat permanen pada tubuhnya.
Lebih dari sekadar luka yang menganga, intimidasi konstan secara verbal dan psikologis yang dilakukan pelaku membuat korban berada dalam kondisi ketakutan akut yang luar biasa.
Korban dipaksa masuk ke dalam kondisi psikologis yang dalam teori psikologi disebut sebagai “learned helplessness” sebuah kondisi ketidakberdayaan yang mendalam di mana korban merasa sama sekali tidak memiliki jalan keluar atau kekuatan untuk menyelamatkan diri dari siksaan.
Akibat dari rentetan kebiadaban ini, YTR kini harus menjalani sisa hidupnya dengan kondisi disabilitas (cacat fisik permanen).
Tidak hanya itu, trauma psikologis mendalam yang dialaminya mungkin membutuhkan waktu seumur hidup, terapi intensif yang melelahkan, dan biaya yang tidak sedikit untuk bisa disembuhkan atau minimal diredam.
Melihat spektrum kekejaman yang sedemikian masif dilakukan oleh pelaku terhadap YTR, masyarakat awam secara instingtif, moral, dan akal sehat akan langsung menyebut tindakan ini sebagai penyiksaan.
Tidak ada diksi lain yang lebih tepat, tidak ada istilah bahasa yang lebih jujur untuk menggambarkan penderitaan berlapis yang dialami oleh YTR selain kata “siksa”.
Namun, di sinilah letak ironi terbesar dan puncak dari segala kepedihan sosiologis kita:
ketika sebuah institusi negara yang dibayar oleh pajak rakyat mulai berbicara menggunakan bahasa menara gading yang berjarak ratusan mil dari rasa sakit korban.
Komnas Perempuan dalam argumen publiknya secara mengejutkan menyatakan bahwa kasus keji yang dialami YTR oleh pelaku “belum bisa dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan” jika merujuk pada standar baku United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan PBB.
Alasan hukum yang diajukan oleh lembaga ini terasa sangat klasik, sangat legalistik, namun di sisi lain terasa sangat birokratis dan hampa empati.
Berdasarkan Pasal 1 CAT PBB, sebuah tindakan kejam baru dapat diklasifikasikan sebagai “penyiksaan” (torture) apabila terdapat unsur keterlibatan, dorongan, persetujuan, atau pembiaran (acquiescence) yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung oleh aparat negara atau pejabat publik yang bertindak dalam kapasitas resmi mereka.
Oleh karena tindakan keji terhadap YTR ini dilakukan oleh pelaku yang berstatus sebagai warga sipil (aktor non-negara) tanpa adanya bukti keterlibatan langsung dari aparat penegak hukum pada saat kejadian penyekapan berlangsung, maka Komnas Perempuan secara kaku menilai kasus ini “hanya” mentok pada istilah penganiayaan berat atau kekerasan berbasis gender biasa.
Bagi publik luas, bagi insan pers yang memegang teguh fungsi kontrol sosial, dan terutama bagi keluarga korban yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana tubuh YTR hancur berantakan, logika formalistik seperti ini terasa sangat dingin, mekanis, dan sangat berjarak dari realitas penderitaan manusia.
Sangat disayangkan melihat lembaga sekelas Komnas Perempuan yang seharusnya menjadi garda terdepan, tameng hidup, dan motor utama pembelaan hak-hak perempuan justru sibuk memilah-milah istilah di ruang seminar yang sejuk.
Mereka berdebat tentang semantik hukum dan terjebak dalam dikotomi definisi yang usang di saat YTR sedang meratapi nasibnya yang tragis di atas ranjang rumah sakit.
Sikap kaku dan formalistis ini jelas mencederai perasaan keadilan publik secara mendalam. Lebih jauh lagi, sikap ini tanpa sadar telah mengaburkan esensi kemanusiaan itu sendiri demi mempertahankan kemurnian doktrin hukum internasional yang diadopsi secara mentah-mentah tanpa adanya kontekstualisasi lokal maupun sensitivitas terhadap korban.
Masyarakat awam, termasuk keluarga besar YTR, tidak membutuhkan perdebatan pasal-pasal CAT PBB atau pembacaan teks hukum yang kaku di dalam ruang seminar daring yang nyaman.
Yang masyarakat dan korban butuhkan hari ini adalah pembelaan yang tegas, pembelaan yang nyata, suara yang lantang, dan tindakan tanpa kompromi terhadap pelaku.
Dalam filsafat hukum, kita mengenal dikotomi yang sangat tegas antara keadilan prosedural atau formal dengan keadilan substantif.
Keadilan prosedural hanya peduli pada ketepatan administrasi, kecocokan pasal demi pasal, dan pemenuhan unsur-unsur teknis di atas kertas putih.
Inilah corak berpikir yang ditunjukkan ketika sebuah institusi negara menolak menyebut penderitaan YTR sebagai penyiksaan hanya karena tidak ada keterlibatan langsung dari aparatus negara. Sebaliknya, keadilan substantif melihat jauh ke dalam hakikat kebenaran materiil, dampak nyata dari sebuah kejahatan terhadap eksistensi manusia, dan pemulihan hak hakiki yang telah dirampas dari korban.
Secara humanis dan moral, luka fisik yang dialami YTR hingga menderita cacat permanen adalah bukti otentik yang tidak terbantahkan dari sebuah “penyiksaan” dalam arti yang paling hakiki dan paling eksistensial.
Apakah kita sebagai sebuah bangsa yang beradab dan berketuhanan harus menunggu adanya stempel resmi berupa “pembiaran negara” terlebih dahulu baru berani mengutuk perbuatan pelaku tersebut sebagai tindakan penyiksaan?
Jika seorang warga sipil mampu melakukan metode kekejaman yang setara atau bahkan melebihi metode penyiksaan yang dilakukan oleh aparat perang di medan konflik, mengapa kita harus ragu dan gamang untuk melabelinya sebagai penyiksaan?.
Batasan definisi internasional tidak boleh dan tidak pernah boleh dijadikan alasan tameng hukum yang secara tidak langsung terkesan “menurunkan” (downgrading) derajat kebiadaban yang dialami YTR di mata publik.
Ketika institusi negara menurunkan derajat istilah dari “penyiksaan” menjadi sekadar “penganiayaan biasa”, hal ini secara psikologis dan sosiologis dapat memperingat persepsi publik terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Jangan sampai korban-korban kekerasan di negeri ini merasa ditinggalkan dan berjuang sendirian oleh lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terakhir mereka, hanya karena sekat-sekat birokrasi bahasa dan ketakutan melanggar dogma hukum internasional yang kaku.
Diksi atau pilihan kata yang keluar dari mulut pejabat publik atau lembaga negara memiliki kekuatan yang sangat besar (power of naming).
Ketika Komnas Perempuan secara terbuka menolak menggunakan istilah penyiksaan untuk kasus YTR, ada dampak psikologis dan sosiologis yang sangat serius yang luput dari kalkulasi hukum mereka yang rumit.
Bagi YTR sendiri, mungkin mendengar bahwa penderitaan luar biasa yang dialaminya di tangan pelaku dianggap “tidak memenuhi syarat” sebagai penyiksaan oleh lembaga pembela perempuan adalah sebuah bentuk reviktimisasi, sebuah kekerasan psikologis tahap kedua yang dilakukan oleh sistem negara.
Korban merasa skala penderitaannya dikecilkan, dan perasaan tidak diakui ini akan memperlambat proses pemulihan trauma psikologis (trauma healing) yang sedang jalani dengan susah payah.
Oleh karena itu, kami di kalangan pers nasional menuntut adanya tindakan nyata yang konkret dan tidak sekadar retorika.
Pemerintah harus melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara instan tanpa kompromi terhadap oknum Komnas Perempuan yang melontarkan pernyataan tersebut.
Dengan membatasi istilah penyiksaan hanya untuk tindakan yang melibatkan aparatur negara, kita secara tidak sengaja memberikan kelonggaran moral bagi para pelaku kekerasan domestik atau warga sipil di luar sana.
Seolah-olah, jika kekejaman itu dilakukan oleh suami, pacar, mantan pasangan, atau sesama warga sipil, intensitas kejahatannya dianggap lebih rendah daripada jika dilakukan oleh oknum polisi atau tentara.
Padahal, bagi tubuh yang lebam dan jiwa YTR yang hancur, rasa sakit dari pukulan pelaku sama menghancurkannya, tidak peduli apa seragam yang dikenakan atau tidak dikenakan oleh si penyiksa.
Rasa sakit tidak mengenal status hukum pelaku.
Masyarakat luas akan melihat Komnas Perempuan bukan lagi sebagai lembaga yang progresif, berani, dan radikal dalam membela kaum tertindas, melainkan sebagai lembaga yang mengalami “sklerosis birokrasi” menjadi kaku, lamban, dan lebih mencintai prosedur formal ketimbang substansi kemanusiaan yang mendesak.
Jika kepercayaan publik ini runtuh secara total, para korban kekerasan di masa depan akan enggan untuk melapor dan memilih bungkam dalam penderitaan mereka.
Hal ini pada akhirnya justru akan menyuburkan lingkaran setan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sebuah dampak mengerikan yang tentu tidak kita inginkan bersama.
Kami di kalangan pers nasional memang mencatat, memantau, dan tetap memberikan apresiasi bahwa Komnas Perempuan tidak sepenuhnya tinggal diam dalam kasus ini.
Mereka tetap menerjunkan tim investigasi dan pemantauan lapangan ke Bandung, serta mendorong aparat kepolisian setempat untuk menerapkan pasal-pasal berlapis terhadap pelaku, termasuk pemanfaatan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah-langkah teknis yuri.
Oleh: Dedik Sugianto
(Pemimpin Redaksi Media Sindikat Post)





