Oleh: Dr. Ikhwanri, M.Pd (Dosen IAI Yaptip Chadijah Ismail)
Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026 di Kabupaten Pasaman Barat bukan sekadar inovasi teknologi belaka. Langkah ini merupakan upaya strategis yang telah disiapkan landasan hukumnya melalui peraturan daerah.
Meski demikian, pertanyaan krusial tetap menggantung: apakah Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disusun tersebut sudah cukup kokoh menjamin kesiapan regulasi? Bagaimana memastikan transparansi hasil agar sepenuhnya dipercaya oleh masyarakat?
Secara hukum, penerapan e-voting ini bersandarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat yang mengatur tentang Pemerintahan Nagari dan Pemilihan Wali Nagari. Perda ini menjadi payung utama penyelenggaraan demokrasi di tingkat nagari.
Sebagai tindak lanjut operasionalnya, Pemerintah Kabupaten tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana. Perbup ini nantinya akan mengatur secara rinci mulai dari tata cara pemungutan suara, verifikasi data pemilih, hingga mekanisme penghitungan suara berbasis elektronik, dengan target rampung sepenuhnya sebelum pelaksanaan Pilwana 2026.
Namun, di balik ketersediaan kerangka hukum tersebut, para ahli mengingatkan masih adanya celah yang harus ditutup rapat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kualitas dan kedalaman materi dalam Perbup menjadi penentu utama keberhasilan sistem ini. Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung) menegaskan:
“Penerapan e-voting menuntut penyusunan regulasi baru baik di tingkat daerah maupun nasional yang mampu mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengabaikan prinsip pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Perda dan Perbup harus sangat rinci mengatur standar keamanan, verifikasi ulang, dan penyelesaian sengketa.”
Hal senada disampaikan Titi Anggraeni (Pakar Hukum Tata Negara UI & Dewan Pembina Perludem):
“Pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidak Perda/Perbup, tetapi apakah aturan itu sudah kompatibel dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Perubahan metode pemungutan suara memerlukan penjabaran teknis yang matang, karena sistem pemilihan adalah jantung demokrasi yang tidak boleh diubah hanya dengan kebijakan prosedural semata.”
Artinya, Perbup wajib menjawab hal-hal mendasar: apakah sudah mengatur standar keamanan siber yang ketat? Apakah prosedur audit independen diatur dengan jelas? Bagaimana mekanisme perlindungan data pemilih? Dan yang terpenting, bagaimana cara melakukan verifikasi ulang jika terjadi perselisihan hasil? Tanpa jawaban yang tegas dan rinci, regulasi hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan menjamin keadilan.
Regulasi yang lengkap di atas kertas belum cukup jika tidak dijalankan dengan transparansi nyata. Masyarakat, saksi pasangan calon, dan pengawas harus dapat memahami, memantau, dan memverifikasi setiap alur kerja sistem digital.
Prof. Andrari Grahitandaru (Perekayasa Ahli Utama BRIN) yang sistemnya direncanakan diterapkan di Pasaman Barat menegaskan:
“Sistem yang kami kembangkan telah melalui riset mendalam dan mendapat legitimasi Mahkamah Konstitusi. Namun keberhasilan di lapangan tetap bergantung pada pelaksanaan ketentuan teknis di Perbup terutama kewajiban audit independen, penyimpanan jejak rekam yang utuh, serta keterbukaan akses bagi saksi dan pengawas untuk memeriksa alur data.”
Sementara itu, Yance Arizona (Pakar Hukum Tata Negara UGM) mengingatkan risiko yang tidak bisa diabaikan:
“Sistem manual yang kasat mata saja masih ada dugaan kecurangan, apalagi sistem digital. Tanpa ketentuan wajib bukti cetak terverifikasi (paper trail) dan prosedur audit terbuka yang tertulis tegas dalam Perbup, publik akan sulit menerima hasil yang keluar dari ‘kotak hitam’ yang proses kerjanya tak terlihat mata telanjang.”
Dalam konteks Pasaman Barat, transparansi juga menuntut sosialisasi yang mendalam dan merata ke seluruh lapisan masyarakat termasuk di nagari-nagari terpencil. Aturan main yang tertuang dalam Perbup harus benar-benar dipahami, bukan sekadar didiktekan dari atas. Ketidaktahuan publik hanya akan memelihara keraguan yang bisa berujung pada penolakan hasil pemilihan.
Rencana penerapan e-voting pada Pilwana Pasaman Barat adalah langkah maju yang patut didukung, karena didasari keinginan untuk mewujudkan demokrasi yang lebih efisien dan modern. Namun, perlu disadari bahwa Perbup yang sedang disusun hanyalah titik awal, bukan jaminan mutlak keberhasilan.
Seperti disampaikan Fuadi (Pakar Hukum & Teknologi Mahkamah Konstitusi RI):”Pemanfaatan e-voting bukan sekadar soal teknis, melainkan rekayasa demokrasi yang harus dirancang sistematis agar lebih efisien, transparan, dan inklusif. Tanpa penyempurnaan regulasi yang rinci, pengujian sistem berulang, dan kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, teknologi canggih justru bisa menjadi sumber masalah baru.”
Sebagai penutup, izinkan penulis menyampaikan pesan bahwa sebelum tombol pertama pemungutan suara ditekan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama DPRD, panitia Pilwana, dan unsur pengawas wajib memastikan dua hal krusial.
Pertama, Perbup pelaksana harus sudah sangat rinci, teruji, dan menutup segala celah ketidakpastian hukum. Kedua, seluruh ketentuan transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan sepenuhnya, bukan sekadar formalitas administrasi.
Jika landasan hukum sudah kokoh dan pelaksanaannya terbuka lebar, barulah e-voting Pilwana Pasaman Barat bisa menjadi contoh demokrasi digital yang berintegritas, efisien, dan sepenuhnya dipercaya oleh rakyat. Semoga.





