JOMBANG | mikanews — Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 menghasilkan keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031.
Sebanyak 73 persen suara sah dalam Sidang Pleno III Muktamar Nahdlatul Ulama memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari pemilihan langsung menjadi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pemungutan suara berlangsung hingga dini hari, Minggu (30/8/2026), di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Pimpinan Sidang Pleno III, Prof. Muhammad Nuh, menyampaikan terdapat 552 suara sah yang masuk dalam pengambilan keputusan tersebut.
Dari jumlah itu, 401 suara memilih perubahan mekanisme menuju AHWA. Sebanyak 150 suara memilih mempertahankan pemilihan langsung, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.
“Rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, tidak sah 1. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujar Prof. Muhammad Nuh di hadapan peserta sidang.
Keputusan tersebut mengubah mekanisme penentuan Ketua Umum PBNU. Pemimpin tertinggi tanfidziyah PBNU nantinya ditentukan melalui mekanisme yang melibatkan AHWA bersama para kiai sepuh.
Dalam mekanisme yang disepakati, PWNU, PCNU, dan PCINU masing-masing dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi dan disaring berdasarkan jumlah dukungan. Lima nama dengan jumlah usulan terbanyak akan masuk dalam tahapan berikutnya.
Lima nama tersebut tidak langsung dipilih oleh peserta Muktamar. Nama-nama itu terlebih dahulu diserahkan kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan pertimbangan dan restu.
Setelah proses tersebut, kandidat Ketua Umum PBNU akan diputuskan bersama oleh sembilan anggota AHWA.
Mekanisme pengisian AHWA juga ditentukan melalui usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU. Masing-masing dapat mengusulkan sembilan nama kiai sepuh.
Sembilan nama dengan akumulasi suara tertinggi kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA.
Prof. Muhammad Nuh mengatakan perubahan mekanisme tersebut merupakan hasil aspirasi mayoritas pengurus wilayah dan cabang yang menginginkan adanya perubahan dalam tata kelola kepemimpinan PBNU.
Meski keputusan perubahan mekanisme telah diambil melalui pemungutan suara, tata tertib pemilihan secara formal masih akan disahkan melalui pleno lanjutan.
Prof. Muhammad Nuh memastikan tahapan tersebut tidak mengganggu jadwal keseluruhan Muktamar yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
“Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” katanya.
Dari kubu Ketua Umum PBNU petahana Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, hasil pemungutan suara diminta untuk dihormati seluruh elemen Nahdlatul Ulama .
Juru bicara kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, mengatakan pemungutan suara merupakan mekanisme pengambilan keputusan ketika mufakat tidak tercapai.
“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak itu merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan,” ujarnya melalui telepon, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Amin, pengambilan keputusan melalui suara terbanyak bukan sesuatu yang asing dalam organisasi.
Di sisi lain, pendukung mekanisme pemilihan langsung menyampaikan kekhawatiran bahwa perubahan sistem dapat mengurangi ruang partisipasi langsung muktamirin dalam menentukan Ketua Umum PBNU.
Sejumlah peserta muktamar Nahdlatul Ulama yang tidak ingin disebutkan namanya menilai pemilihan langsung selama ini memberikan ruang partisipasi yang lebih terbuka, termasuk bagi kader muda untuk berkompetisi.
Meski tidak sepakat dengan perubahan mekanisme, mereka menyatakan tetap akan menghormati keputusan forum demi menjaga persatuan organisasi.
Pengamat sosial-keagamaan Dr. H. Muhammad Fauzi menilai perubahan mekanisme tersebut menunjukkan adanya dinamika internal dalam tubuh Nahdlatul Ulama .
“Kembalinya peran AHWA adalah bentuk penghormatan terhadap lembaga syuriyah dan kearifan para ulama pendiri. Namun tantangannya kini adalah bagaimana memastikan proses di dalam AHWA tetap transparan, akuntabel, dan tidak tertutup kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut Fauzi, mekanisme baru tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan ulama dan partisipasi warga Nahdlatul Ulama .
Transparansi menjadi salah satu hal penting dalam tahapan berikutnya. Proses pengusulan nama, penyaringan kandidat, pembentukan AHWA, hingga penentuan Ketua Umum PBNU perlu dijalankan sesuai tata tertib yang telah ditetapkan.
Keputusan 401 suara atau 73 persen tersebut menjadi titik penting dalam penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
Namun, keputusan perubahan mekanisme belum menjadi akhir seluruh proses kepemimpinan PBNU. Tahapan selanjutnya masih harus diselesaikan dalam forum Muktamar.
Seluruh pihak kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk menjaga proses tersebut tetap tertib dan dapat diterima oleh seluruh elemen Nahdlatul Ulama .
Bagi pihak yang mendukung AHWA, keputusan tersebut bukan alasan untuk mengabaikan pihak yang berbeda pandangan. Sebaliknya, pihak yang mendukung pemilihan langsung juga diharapkan menghormati keputusan yang telah diambil melalui forum.
Dengan perubahan tersebut, penentuan Ketua Umum PBNU untuk periode 2026–2031 memasuki tahapan baru. Fokus Muktamar kini bergeser pada pelaksanaan mekanisme AHWA hingga penetapan Rais ‘Am dan Ketua Umum PBNU yang baru. (Red)





