JAKARTA | mikanews  — Operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Pemerintah menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan dan tidak boleh hangus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
Larangan tersebut ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Dalam aturan itu, operator seluler tidak hanya dilarang menghapus sisa kuota, tetapi juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar pelanggan harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Meutya mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Kemkomdigi juga menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator seluler yang belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait sisa kuota internet.
Menurut Meutya, sisa kuota milik pelanggan tidak boleh dihapus secara sepihak hanya karena masa aktif paket berakhir.
“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Selain melindungi sisa kuota, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Aturan ini menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan pilihan layanan. Operator seluler tidak lagi menjadi pihak yang menentukan seluruh mekanisme layanan untuk pelanggan.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Kanal tersebut harus memudahkan pelanggan mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Batas waktu pemenuhan kewajiban juga telah ditetapkan. Operator seluler harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.
Setelah laporan pertama disampaikan, operator seluler wajib memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan.
Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi dalam memantau kepatuhan operator seluler terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut.
Kebijakan ini menegaskan posisi pelanggan dalam layanan telekomunikasi. Sisa kuota yang telah dibayar tidak boleh dihilangkan begitu saja, sementara operator seluler wajib memberikan pilihan dan informasi yang jelas kepada pelanggan.
Sumber : siaran ers Kemkomdigi





