JAKARTA BARAT | Mikanews.id – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan pada akhir Juli 2026, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Narkoba Jakarta Barat menjadi fokus utama pengungkapan kali ini. Dari dua tersangka yang diamankan, polisi berhasil menyita lebih dari satu kilogram sabu, puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika, serta puluhan vape yang mengandung Etomidate.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Petugas menangkap seorang pria berinisial RRF (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan RRF, polisi menyita 1.071 gram sabu, 57 vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan. Polisi menangkap tersangka MS (24) beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam. Polisi juga menyita buku catatan transaksi dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan pada akhir Juli 2026.
“Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, dari dua kasus tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari satu kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Ia menilai peredaran narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi bangsa apabila tidak diberantas secara tegas.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan tersebut. (Red)





