spot_img
spot_img
BerandaHUKUMP 19 Jampidum Asep Mulyana di kasus Pagar Laut di nilai Melanggar...

P 19 Jampidum Asep Mulyana di kasus Pagar Laut di nilai Melanggar Kewenangan

JAKARTA | Mikanews : Tindakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, yang mengembalikan berkas perkara dengan memberikan petunjuk (P 19) mengembangkan tindak pidana korporasinya pada kasus Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten, di nilai melanggar kewenangan.

Penilaian itu dikemukakan Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta Senin (07/04/2025).

Oleh karena itu, Mukhsin menyarankan, sebaiknya Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jampidum Asep Mulyana menarik P 19 yang memberi petunjuk ke penyidik Tipidum Polri agar penyidik menyertakan unsur korupsinya di kasus pidana umum pemalsuan sertifikat Pagar Laut.

Jangan sampai publik menilai P19 Jampidum ini sebagai rekayasa hukum di kasus Pagar Laut.

“Akhirnya kasus Pagar Laut menjadi kasus yang tidak jelas pidananya di tangan penegak hukum,” kata Mukhsin.

Menurut Mukhsin, Jampidum Asep Mulyana semestinya jangan beri petunjuk P19 ke penyedik Polri kasus Pagar Laut melompat jadi kasus korupsii.

“Apa Jampidum punya fungsi ganda bisa jadi penyidik pidana korupsi? Kan aneh P19 Jampidum,!” tandas Mukhsin.

Semestinya dari awal Jampidum tolak SPDP penyidik Polri bila kasus Pagar Laut itu adalah kasus korupsi.

Jangan justru jampidum bikin kasus Pagar Laut jadi kasus gado-gado Pidsus dan Pidum dicampur aduk.

“Jampidum harus hati-hati mempergunakan kewenangannya dalam menerbitkan P19 bila keluar dari koridor kewenangannya terhadap kasus pidana umum.

Jangan sampai P19 yang diterbitkan bisa membuat kasus Pagar Laut akhirnya penyidik Polri menghentikan kasus Pagar Laut.

Alasannya simpel penyidik Tipidum polri tidak dapat memenuhi petunjuk P19 Jampidum yang melompat pagar di kasus Tipidum pagar laut ke tipikor.

Mukhsin menegaskan, kasus Pagar Laut ini tidak mungkin ada pemalsuan sertifikat bila tidak diawali suatu persekongkolan jahat dengan niat saling suap menyuap sebagai dasar melahirkan sertifikat palsu untuk pagar laut.

( Syamsuri.)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini