PASAMAN BARAT | Mikanews.Id : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat kembali mengajukan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi.
Upaya terbaru ini dilakukan setelah pengusulan sebelumnya tidak terverifikasi dalam aplikasi SI ASN akibat ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi.
“Alhamdulillah, kita bersyukur.
Mudah-mudahan usulan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pasaman Barat diakomodasi oleh Kemenpan RB,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Pasaman Barat melalui Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pengiriman surat resmi, tiga kali kunjungan langsung ke Kemenpan RB, hingga membangun komunikasi dengan anggota DPR RI seperti Ustaz Mardani Ali Sera dan Andre Rosiade untuk memperkuat dukungan terhadap usulan tersebut.
Pada Kamis (11/12/2025), Pemkab Pasbar secara resmi mengusulkan 2.695 tenaga honorer melalui portal khusus pengajuan PPPK Paruh Waktu yang dibuka Kemenpan RB selama 90 menit. Usulan tersebut telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan diverifikasi secara daring oleh pihak Kemenpan RB. Saat ini, seluruh berkas sedang menunggu persetujuan Menteri untuk dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Baca juga : Aksi Cepat Tanggap PTPN I Lanjutkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Aceh
Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Agusli, didampingi sekretaris, menyampaikan bahwa proses verifikasi berjalan lancar dan pihaknya optimistis usulan tersebut mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Pasbar akan terus memantau perkembangan proses sampai keputusan final diterbitkan.
“Harapan kita tentu besar. Semoga perjuangan panjang ini berbuah baik bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan menunggu kejelasan status,” ujarnya.
Pemkab Pasaman Barat menilai skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi realistis dalam masa transisi penghapusan tenaga non-ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.*Mika
(Akhir)





