PASAMAN BARAT | Mikanewws.id – Upaya pelarian seorang pemuda berinisial DP (22) akhirnya terhenti setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkusnya di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Senin (8/6/2026) malam. Pemuda tersebut diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang kini tengah ditangani penyidik.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban. Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan terhadap anak, kelompok yang memiliki hak khusus untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada April 2026. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti awal yang dianggap cukup, tim penyidik bergerak untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada April lalu di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Pasaman. Dugaan tindak pidana tersebut diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pencarian, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah warung tanpa adanya perlawanan. Penangkapan berlangsung kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami keterangan para pihak, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi alat bukti guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mengenal korban dan menyebut keduanya memiliki hubungan pertemanan.
Saat ini, DP telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum.





