BerandaBERITAPerampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya Didukung Haji Uma

Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya Didukung Haji Uma

JAKARTA | mikanews — Perampasan aset bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya mendapat dukungan dari Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Ia menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Haji Uma mengatakan penegakan hukum tidak seharusnya hanya berakhir pada hukuman terhadap pelaku. Negara juga perlu memiliki instrumen hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Menurut Haji Uma, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Rakyat ingin hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum.

“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma, Minggu (30/8/2026).

Ia menilai hukuman terhadap pelaku belum cukup apabila keuntungan ekonomi dari tindak pidana masih dapat dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

Karena itu, menurut Haji Uma, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui kejahatan.

“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Haji Uma juga menyoroti cakupan tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut bahan yang disampaikan, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan tersebut.

Jenis tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Haji Uma menilai berbagai tindak pidana tersebut dapat menimbulkan dampak luas terhadap negara dan masyarakat. Keuntungan ekonomi, kata dia, juga menjadi salah satu motif dalam melakukan kejahatan.

“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” katanya.

Meski memberikan dukungan, Haji Uma meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Menurutnya, kewenangan negara dalam mengambil aset harus disertai aturan hukum yang jelas. Mekanisme tersebut juga harus memiliki standar pembuktian yang kuat dan transparan.

Perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah juga harus menjadi bagian penting dalam aturan tersebut.

“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegas Haji Uma.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik.

Haji Uma menegaskan kebutuhan terhadap aturan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah atau lembaga penegak hukum. Menurutnya, masyarakat juga menginginkan sistem hukum yang mampu mengembalikan kerugian akibat tindak pidana.

“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera,” pungkasnya.

Dukungan tersebut sekaligus menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana. Namun, Haji Uma menekankan bahwa upaya tersebut harus tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, pembuktian yang kuat, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini