BerandaDAERAHReplanting PT PAN P Diprotes, Niniak Mamak Batang Biyu Soroti HGU dan...

Replanting PT PAN P Diprotes, Niniak Mamak Batang Biyu Soroti HGU dan Kebun Plasma

Pasaman Barat | Mikanews.id – Aktivitas replanting atau peremajaan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan perkebunan PT PAN P di wilayah Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua Barat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, menuai sorotan dari Niniak Mamak dan masyarakat setempat.

Musyawarah yang digelar pada Minggu (24/5/2026) itu membahas sejumlah persoalan yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan kepada masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Lingkuang Aua Barat Sri Reni Purnama Sari, S.IP, MA beserta anggota Bamus, Ipendi Panglimo Rajo, Sarman Husen Dt. Bandaro Sati, Syafrudin Dt. Bandaro Kali, Jedri Septian Dt. Rang Kayo Batuah, Ketua Karang Taruna Lingkuang Aua Barat Afriza Pratama, serta sejumlah tokoh masyarakat Batang Biyu.

Musyawarah dilakukan menyusul minimnya sosialisasi terkait kegiatan replanting yang tengah berjalan. Selain itu, masyarakat juga mengaku khawatir terhadap status lahan, dampak lingkungan, hingga pengaruh sosial ekonomi terhadap masyarakat adat setempat.

Tokoh adat Batang Biyu, Ipendi Panglimo Rajo, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya mengutamakan keterbukaan dan musyawarah sebelum melakukan aktivitas peremajaan sawit dalam skala besar di wilayah adat.

Baca juga: Hidup Sehat, Perlu Mengonsumsi Nutrisi

“Kami selaku pemangku adat di Batang Biyu mempertanyakan kejelasan dari kegiatan replanting ini. Mestinya ada duduk bersama terlebih dahulu antara pihak PT PAN P, Pemerintah Nagari Lingkuang Aua Barat, dan lembaga adat atau KAN agar tidak muncul spekulasi dan kegelisahan di tengah masyarakat,” ujar Panglimo Rajo Daulat Parik Batu tersebut.

Dalam musyawarah itu, masyarakat menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi tuntutan mereka kepada perusahaan.

Poin pertama menyangkut transparansi status lahan dan Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat meminta kepastian terkait tapal batas dan masa berlaku HGU PT PAN P di kawasan Batang Biyu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah ulayat nagari.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.

Persoalan dampak lingkungan juga menjadi perhatian utama. Niniak Mamak dan masyarakat meminta jaminan dari perusahaan agar proses pembongkaran lahan lama tidak merusak ekosistem sekitar, terutama sumber air dan akses jalan masyarakat yang digunakan sehari-hari.

Meski menyampaikan kritik dan tuntutan, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun aktivitas perusahaan di daerah tersebut.

Namun, mereka meminta seluruh aktivitas korporasi yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat harus tetap berjalan sesuai aturan hukum serta menghormati hak-hak adat dan kearifan lokal yang berlaku di Batang Biyu.

Hingga berita ini diterbitkan, Niniak Mamak dan masyarakat Batang Biyu masih menunggu iktikad baik dari jajaran manajemen PT PAN P untuk membuka ruang dialog secara terbuka dan transparan.

Masyarakat juga menyatakan, apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, mereka berencana memasuki lokasi lahan dan menghentikan aktivitas replanting yang berada di tanah ulayat mereka.

(A. Saragih)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini