Garut | Mikanews : Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) penindakan peredaran minuman beralkohol, Sabtu malam, 26 September 2026.
Kegiatan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Tarogong Kaler, khususnya kawasan Jalan Tanjungkamuning, guna mencegah gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dari giat Ops tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang dan menyita 30 Botol berbagai jenis minuman;
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Tarogong Kaler, yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, dengan barang bukti berjumlah 30 botol, yang terdiri dari:
– 20 botol Intisari;
– 2 botol Intisari Anggur Hijau;
– 1 botol Anggur Merah;
– 1 botol Intisari Blackcurrant;
– 1 botol AO ukuran besar;
– 3 botol AO ukuran kecil;
– 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant;
– 1 botol Kawa-kawa Hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan hasil pemeriksaan, Minggu (27/9/2026):
“Minuman ini diperjualbelikan tidak hanya lewat warung atau toko, melainkan juga dari tempat tinggal dan dikirim dengan sistem COD atau pembayaran saat barang sampai. Cara penyebarannya yang beragam ini justru menyulitkan pengawasan, sehingga kami perketat pemeriksaan,” ujarnya.
Di Kabupaten Garut, peredaran minuman beralkohol diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat, yang melarang penjualan miras tanpa izin resmi.
Sanksi yang diancamkan meliputi:
– Sanksi administratif:
denda yang cukup besar, pencabutan izin usaha, hingga penghentian kegiatan;
– Tindak Pidana Ringan (Tipiring): kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku;
– Pasal 424 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
pemberian atau penyerahan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, orang yang sudah mabuk, atau dengan cara paksaan dapat diancam pidana penjara;
– Pasal 204 KUHP Lama:
menjual barang berbahaya tanpa pemberitahuan dapat diancam hingga 15 tahun penjara, tergantung jenis dan dampak yang ditimbulkan .
Barang bukti yang disita akan diserahkan ke proses hukum selanjutnya dan dapat dimusnahkan sesuai prosedur.
Petugas sekaligus memberikan pemahaman langsung:
bahaya mengonsumsi alkohol bagi kesehatan, dampak terhadap keluarga, serta risiko gangguan ketertiban yang kerap bermula dari peredaran miras tanpa kendali.
“Kami mengimbau: jangan menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Ini bukan sekadar soal aturan, melainkan menjaga lingkungan tetap aman dan terhindar dari kejahatan lain,” tegas AKP Usep.
Polres Garut menegaskan operasi ini bukan yang terakhir.
Pengawasan akan diperluas dan dilakukan secara berkala.
Warga diminta ikut melaporkan jika mengetahui aktivitas penjualan atau penyimpanan miras tanpa izin di lingkungannya.
Ketertiban bukan hanya tugas petugas tetapi itu tanggung jawab bersama.
(Ssw)





