MUKOMUKO | mikanews – Polres Mukomuko mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebarkan melalui akun media sosial dengan nama @humaspolresmukomuko. 29/09/26
Akun tersebut menggunakan nama, logo, dan atribut yang seolah-olah merupakan bagian dari Humas Polres Mukomuko. Namun, Polres Mukomuko menegaskan akun tersebut bukan kanal resmi Humas Polres Mukomuko.
Dalam unggahan yang beredar, terdapat informasi mengenai DPO dengan keterangan untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, maupun diserahkan kepada Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu.
Unggahan tersebut kemudian dibagikan kembali melalui media sosial sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Septa Zico Fririo, S.H., menegaskan bahwa informasi yang disampaikan melalui akun tersebut tidak dapat dianggap sebagai informasi resmi yang dikeluarkan Polres Mukomuko.
“Kami menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi Humas Polres Mukomuko. Untuk itu, informasi yang disampaikan melalui akun tersebut, termasuk mengenai daftar pencarian orang atau DPO, jangan langsung dianggap sebagai informasi resmi dari Polres Mukomuko sebelum dilakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian,” tegas Ipda Septa.
Menurut Ipda Septa, penggunaan nama, logo, dan atribut kepolisian pada sebuah akun media sosial tidak otomatis membuktikan bahwa akun tersebut merupakan kanal resmi institusi.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan sumber informasi sebelum mempercayai atau membagikan kembali sebuah unggahan, terutama informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum dan status seseorang.
Polres Mukomuko juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan identitas seseorang sebelum terdapat kepastian dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial. Jangan terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan suatu informasi hanya karena menggunakan nama dan atribut kepolisian. Pastikan terlebih dahulu sumbernya, cek kebenarannya, dan lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Polres Mukomuko,” ujar Ipda Septa.
Ia menjelaskan, informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan. Penyebaran informasi semacam itu juga dapat merugikan pihak yang namanya dicantumkan dalam sebuah unggahan.
Polres Mukomuko menyatakan terus berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui kanal komunikasi resmi.
Masyarakat yang menemukan akun atau konten yang mengatasnamakan Polres Mukomuko tetapi diragukan keabsahannya diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskannya.
“Saring sebelum sharing. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Apabila menemukan informasi yang mengatasnamakan Polres Mukomuko, silakan lakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” pungkas Ipda Septa.
Polres Mukomuko mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ruang informasi yang sehat dengan memastikan sumber informasi, memeriksa kebenaran isi informasi, dan tidak menyebarkan konten yang belum terkonfirmasi. (Red)
Sumber: Humas Polres Mukomuko





