BerandaNASIONALPolres Payakumbuh Tegaskan Autopsi Jenazah N Tetap Dilakukan

Polres Payakumbuh Tegaskan Autopsi Jenazah N Tetap Dilakukan

PAYAKUMBUH — mikanews.id | Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Romarpus Almi, S.H., M.H. dan Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., menggelar keterangan pers resmi terkait penemuan jenazah yang sempat menjadi sorotan masyarakat, Kamis (10/9/2026) di Aula Rupattama Polres Payakumbuh.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan korban berinisial N (37) merupakan salah satu tersangka dalam kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Ibuh Blok Timur.

Saat itu petugas mengamankan 4 tersangka — 3 laki-laki dan 1 perempuan — beserta barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang, 29 paket kecil sabu siap edar, dan 2 paket ganja kering.

Saat pengamanan, N yang tangan kirinya terborgol berhasil melepaskan ikatan dan melarikan diri ke arah Sungai Batang Agam meski tangan kanan masih terikat.

Upaya pengejaran tidak membuahkan hasil hingga jenazahnya ditemukan warga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir sungai, Kelurahan Koto Kociak, Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Barat.

Kepolisian menegaskan autopsi tetap akan dilakukan untuk menentukan penyebab kematian secara objektif, meskipun pihak keluarga sebelumnya menyampaikan keberatan.

“Autopsi ini adalah prosedur hukum demi kejelasan penyebab kematian. Kami memahami perasaan keluarga, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKBP Irwan Andeta.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

“Tetap tenang, jangan menarik kesimpulan dari kabar yang tidak jelas sumbernya. Kami akan sampaikan perkembangan secara transparan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Gusmanto turut menjelaskan keterkaitan perkara narkotika dengan peristiwa ini, sekaligus mengajak masyarakat menjaga kondusivitas.

Polres Payakumbuh memastikan seluruh proses ditangani secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. (Mahwel)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini