MEDAN | mikanews — Polrestabes Medan membongkar peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan dua muda-mudi. Lima butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di wilayah Medan Denai dan Medan Tembung.
Dua tersangka ditangkap pada Rabu malam, 19 Agustus 2026. Mereka adalah AZ (21), warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dan NF (19), yang juga berdomisili di kawasan Jalan Jermal.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari penangkapan AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.
Dari tangan AZ, polisi menyita lima butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga butir berwarna biru dengan merek Transformer dan dua butir berwarna oranye dengan merek Redbull.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AZ. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa ekstasi yang diedarkan AZ diperoleh dari NF.
NF kemudian ditangkap di depan sebuah tempat makan siap saji di Jalan Panglima Denai.
“Dari pengembangan penyelidikan, terungkap AZ memperoleh pasokan ekstasi dari teman wanitanya, NF,” ungkap Rafli, Minggu (23/8/2026).
Dalam pemeriksaan, AZ diketahui membeli satu butir ekstasi dari NF seharga Rp180.000. Pil tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp220.000 per butir.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, AZ dan NF telah menjalankan praktik peredaran ekstasi tersebut selama sekitar satu bulan terakhir.
Polrestabes Medan tidak berhenti setelah menangkap kedua pelaku. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada NF.
Rafli menyatakan identitas pemasok tersebut telah diketahui oleh penyidik. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap pemasok tersebut.
“Kami pastikan pemasoknya akan kami kejar hingga berhasil diringkus. Tidak akan ada tempat berlindung bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba akan terus diarahkan hingga jaringan yang lebih luas dapat diungkap. Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika dapat menyasar kalangan muda.
Polrestabes Medan mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat.
Dalam kasus ini, lima butir ekstasi telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara dua orang telah ditangkap dan pihak yang disebut sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran polisi. (Rz)





