PASAMAN BARAT | Mikanews.id – 13 April 2026 – Rekonstruksi pembunuhan Pasbar mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Rekonstruksi pembunuhan Pasbar digelar di Mapolres Pasaman Barat dengan menghadirkan tersangka utama NJ alias Ucok serta sejumlah saksi. Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan total 36 adegan, lebih banyak dari rencana awal penyidik sebanyak 28 adegan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Tim Inafis, perwakilan kejaksaan, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan transparansi dan legalitas proses hukum.
Rekonstruksi pembunuhan Pasbar bongkar kronologi kejadian dari awal hingga akhir. Dalam adegan diperagakan bagaimana tersangka mendatangi pondok kebun korban di Jorong Aek Geringging pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, tersangka masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu. Setelah itu, ia langsung menyerang korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia sebelum melakukan aksi pencurian.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Suardi menjelaskan bahwa seluruh adegan disusun berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara.
“Sebanyak 36 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mempermudah penyidik mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.
Rekonstruksi pembunuhan Pasbar ungkap motif sakit hati sebagai pemicu utama aksi pelaku. Tersangka mengaku kesal karena upah kerja di kebun sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tidak dibayarkan.
Dari pengakuannya, niat pembunuhan muncul saat tersangka membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak.
Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai Rp60 ribu, kunci sepeda motor, handphone, dan powerbank.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, handphone Samsung A05, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menggunakan sepeda motor hasil curian.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di wilayah Ranah Batahan pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di sebuah warung kopi di pinggir jalan lintas.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Rekonstruksi pembunuhan Pasbar ini menjadi langkah penting dalam menguatkan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(Aulia)





