BerandaNASIONALSKCK Kini Bisa Diurus Online, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Resminya

SKCK Kini Bisa Diurus Online, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Resminya

Mikanews.id | SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian kini dapat diurus dengan lebih mudah. Masyarakat memiliki dua pilihan, yakni mengajukan permohonan secara langsung di kantor kepolisian atau memanfaatkan layanan digital melalui Polri Super App.

Kemudahan tersebut bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien kepada masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga persyaratan administrasi lainnya.

Syarat Membuat SKCK Baru

SKCK baru dapat diterbitkan setelah pemohon melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta membawa KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar sesuai ketentuan latar belakang yang berlaku.
  5. Mengisi formulir pendaftaran SKCK.
  6. Melakukan perekaman sidik jari apabila diperlukan.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan lancar.

Cara Membuat SKCK Secara Langsung

SKCK juga masih dapat diurus secara langsung di kantor kepolisian sesuai kewenangan penerbitannya, baik di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Berikut tahapan yang harus dilakukan:

  1. Datang ke kantor kepolisian yang berwenang.
  2. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  3. Mengisi formulir pendaftaran.
  4. Melakukan pengambilan sidik jari apabila diminta petugas.
  5. Membayar biaya penerbitan SKCK.
  6. Menunggu proses verifikasi hingga SKCK diterbitkan.
  7. Cara Membuat SKCK Secara Online

SKCK Online dapat diajukan melalui aplikasi Polri Super App atau layanan SKCK Online Polri.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri Super App atau akses layanan SKCK Online.
  2. Daftarkan akun.
  3. Pilih layanan pembuatan SKCK.
  4. Isi data diri secara lengkap.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia.
  7. Datang ke kantor kepolisian yang dipilih apabila diperlukan untuk proses verifikasi atau pengambilan SKCK.
Layanan online memberikan kemudahan bagi masyarakat karena sebagian besar proses administrasi dapat dilakukan tanpa harus datang lebih awal ke kantor polisi.
Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Biaya SKCK yang berlaku secara resmi adalah Rp30.000. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau hanya melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan lebih cepat.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini