BerandaPERISTIWATawuran Pelajar Demak Berujung Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Ditusuk Celurit

Tawuran Pelajar Demak Berujung Maut, Remaja 16 Tahun Tewas Ditusuk Celurit

DEMAK | mikanews — Tawuran pelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berujung maut. Seorang siswa berusia 16 tahun tewas setelah dadanya tertusuk celurit dalam perkelahian yang sebelumnya direncanakan melalui media sosial.

Peristiwa berdarah itu terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Demak, pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkap rangkaian kejadian tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Demak, Jumat, 11 September 2026.

Menurut polisi, konflik bermula sekitar pukul 13.30 WIB. Dua kelompok pelajar berkomunikasi melalui fitur pesan langsung atau Direct Message di Instagram.

Komunikasi tersebut bukan sekadar saling ejek. Kedua kelompok kemudian menyepakati pertemuan untuk berkelahi, termasuk menentukan jumlah peserta dan lokasi pertemuan.

Sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi yang telah disepakati.

Saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah.

Korban berhadapan langsung dengan seorang remaja berinisial DFN. Keduanya diketahui membawa senjata tajam berupa celurit.

Pada serangan pertama, pukulan dari kedua pihak tidak mengenai sasaran.

Situasi berubah fatal pada serangan berikutnya. Celurit yang digunakan DFN mengenai dada sebelah kiri korban.

Saksi menyebut korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan.

Namun kondisi korban dengan cepat memburuk. Ia mulai batuk, kemudian tubuhnya terkulai dan jatuh ke tanah. Darah mengalir deras dari luka di bagian dada.

Dua rekannya langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Korban tiba sekitar pukul 14.50 WIB dalam kondisi sangat kritis.

Upaya penyelamatan tidak berhasil. Dokter menyatakan korban meninggal dunia.

Pemeriksaan terhadap jenazah menunjukkan luka tusuk selebar sekitar 3 sentimeter dengan kedalaman mencapai 14 sentimeter.

Luka tersebut menembus hingga merusak paru-paru, jantung, dan tulang rusuk kelima.

“Luka inilah yang memicu pendarahan hebat serta tekanan pada rongga jantung, menjadi penyebab utama kematian korban,” jelas Arlan.

Polisi kemudian mengamankan empat anak yang berkaitan dengan tawuran tersebut. Mereka masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.

DFN disebut sebagai anak yang secara langsung menggunakan senjata tajam dalam perkelahian.

AS diduga berperan menggerakkan tawuran melalui media sosial. Ia disebut menjadi pengatur komunikasi sebelum perkelahian berlangsung.

Sementara MHY dan YHN diduga membantu persiapan maupun pelaksanaan tawuran.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut terdiri atas dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Keempat anak tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam keterangan polisi, pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Sementara penggerak, admin, atau pihak yang membantu kejahatan dapat terancam pidana paling lama 7 tahun.

Polisi menduga tawuran tersebut dilatarbelakangi keinginan mendapatkan pengakuan dan rasa bangga semu di antara teman sebaya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pendidikan dan perlindungan anak.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdul Rohim menilai penggunaan media sosial dalam memicu konflik menjadi pelajaran penting bagi lingkungan pendidikan.

“Kami akan memperkuat pendidikan literasi digital, serta mendorong guru bimbingan dan konseling untuk ikut mendampingi penggunaan akun media sosial siswa, agar hal serupa tidak terulang,” ujarnya.

Koordinator Pengawas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah Widya Suryani mengatakan pencegahan tawuran tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.

Menurut dia, kepolisian, sekolah, Kementerian Agama, orang tua, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mendeteksi potensi keributan sejak awal.

“Perlu kerja sama erat antara kepolisian, sekolah, Kementerian Agama, orang tua, dan seluruh warga masyarakat. Siapa pun yang melihat tanda-tanda akan adanya keributan harus segera melapor,” tegasnya.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak juga menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap keempat anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan pemulihan psikologis selama proses perkara berlangsung.

Ketua Tim Perlindungan Perempuan dan Anak, Ana Istiqomah, memastikan pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau proses perkara ini, dan memastikan pendampingan berjalan berkelanjutan,” katanya.

Peristiwa di Demak ini menunjukkan bagaimana komunikasi melalui media sosial dapat berujung pada perkelahian nyata ketika digunakan untuk mengatur tawuran.

Dalam kasus ini, kesepakatan yang bermula dari percakapan di Instagram berakhir dengan hilangnya nyawa seorang remaja berusia 16 tahun.

Tawuran yang awalnya dipicu keinginan memperoleh pengakuan akhirnya meninggalkan konsekuensi berat bagi korban, keluarga, serta anak-anak yang kini harus berhadapan dengan proses hukum. (PD)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini