Jakarta | Mikanews : Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses pemilihan kembali kini menjadi sorotan penting di lembaga perwakilan rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan usulan ini harus ditelaah secara mendalam dan hati-hati, karena menyentuh langsung prinsip dasar berjalannya demokrasi di tingkat paling bawah pemerintahan.
Pernyataan ini muncul menyusul pertemuan antara kelompok kepala desa yang tergabung dalam wadah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Dalam pertemuan itu, para kepala desa menyampaikan aspirasi agar masa jabatannya dapat diperpanjang.
Menurut Khozin, pemilihan kepala desa secara berkala bukan sekadar prosedur biasa, melainkan inti dari kehidupan demokrasi di desa.
“Salah satu ciri utama demokrasi adalah pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemilihan kepala desa secara berkala itulah esensi demokrasi di tingkat desa,” ujar Khozin saat dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026).
Ia mempertanyakan dasar utama usulan tersebut, khususnya alasan yang sering dikemukakan soal efisiensi anggaran.
Menurutnya, penghematan biaya tidak pantas dijadikan alasan utama untuk menunda atau bahkan menghilangkan hak rakyat memilih pemimpinnya.
“Sampai saat ini belum ada kondisi darurat atau keadaan memaksa yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditiadakan,” tegasnya.
Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa Pilkades memiliki makna jauh lebih besar daripada sekadar pergantian pejabat.
Ajang ini menjadi wadah paling terbuka bagi warga untuk menyampaikan keinginan, harapan, dan aspirasi politik mereka.
“Apa jadinya jika sarana penampungan aspirasi rakyat ini ditiadakan atau ditunda begitu saja?” tanyanya.
Diketahui, sekitar 36.000 kepala desa di seluruh Indonesia akan memasuki akhir masa jabatannya berturut-turut pada tahun 2027, 2028, hingga 2029.
Kelompok Kepala Desa AMJ berpendapat perpanjangan waktu menjabat dapat menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan, sekaligus menjaga kelanjutan pelaksanaan program pembangunan yang sudah berjalan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya telah menerima masukan tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan instansi serta pemangku kepentingan terkait untuk dibahas lebih lanjut.
Hingga saat ini belum ada keputusan akhir yang diambil.
DPR RI masih membuka ruang kajian menyeluruh, dengan menimbang berbagai sisi mulai dari landasan hukum, prinsip demokrasi, efisiensi pengelolaan keuangan negara, hingga kepentingan dan hak masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
(Red)





