Pasbar | Mikanews ; Masyarakat Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mempertanyakan realisasi dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) nagari setempat untuk periode 2024 hingga 2026.
Sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan tidak tuntas, hingga dugaan selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut beberapa warga RAB Tahun Anggaran 2024 untuk Ternak Puyuh Mati Total & Jamban Tidak Sesuai.
Hingga akhirnya dua kegiatan utama pada tahun 2024 yang menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai RAB, yakni;
– Program Ternak Puyuh Petelur dengan Pagu dana sebesar Rp220.000.450. diperkirakan tidak sesuai, terutama bangunan.
Dan ternak puyuh mati total sebelum diserahkan kepada pengelola.
Kasus ini sudah ditangani Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat.
– Bantuan Jamban Keluarga Miskin dengan Pagu dana Rp90.000.000. juga diduga tidak sesuai.
Makanya Warga meminta pemeriksaan lebih lanjut, karena dinilai terdapat ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi di lapangan.
Tahun Anggaran 2025:
Jalan Tidak Sesuai Spesifikasi & Barang Hilang
Pada tahun 2025, sejumlah kegiatan juga dipertanyakan:
Pemeliharaan Gedung dan Sarana Prasarana Kantor dengan Pagu Rp110.132.342.
Diduga barang sisa pekerjaan seperti gerobak sorong, cangkul, dan sekop tidak ditemukan.
Pembangunan Jamban KK Miskin dengan Pagu Rp105.000.000.
Keberadaan dan kualitas bangunan dipertanyakan.
Peningkatan Jalan SMPN 2 ke TPU dengan Pagu Rp92.106.400. Terdapat dugaan dana tidak terealisasi sekitar Rp25.163.800, termasuk pekerjaan pembersihan lokasi yang tidak dilakukan dan selisih harga material.
Demikian juga Jalan Rabat Beton Gang Sepakat dengan Pagu Rp48.410.000.
Sepanjang 10 meter jalan tidak baik dan belum diperbaiki; ukuran beton di ujung jalan semakin mengecil dan tidak sesuai RAB.
Seperti, peningkatan Jalan Guguak Tigo ke Talao dengan Pagu Rp104.854.220.
Sedangkan peningkatan Jalan Kampuang Teleng ke Padang Buli-Buli dengn Pagu Rp22.170.400.
Terdapat dugaan selisih dan penyelewengan dana sekitar Rp5.695.000.
Warga juga mempertanyakan Budi Daya Ayam Petelur dengan Pagu Rp238.893.500. Penggunaan alat berat, pembelian induk ayam, dan pengadaan mesin karena tidak tercantum dalam RAB.
Tahun Anggaran 2026: Alat Berat Tanpa Persetujuan, Selisih Dana Rp41 Juta
Pada tahun berjalan, sorotan paling tajam muncul dari kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani dengan pagu Rp72.602.100.
Penggunaan alat berat senilai Rp25.000.000 ternyata ada dugaan tidak tercantum dalam APB Nagari dan tidak disepakati bersama Bamus Nagari.
Dari total anggaran, baru terpakai sekitar Rp31.424.700, sehingga tersisa Rp41.177.400 yang penggunaannya belum dapat dijelaskan secara transparan.
Kegiatan lain seperti pembangunan jamban sehat, drainase, dan lomba olahraga yang dilaksanakan lebih awal dari jadwal juga menjadi pertanyaan warga.
Secara keseluruhan, total anggaran yang dipertanyakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Tanggapan Pj Wali Nagari;
Saat dikonfirmasi awak media Mikanaews.id pada Kamis (17/9/2026) di ruang kerjanya, Penjabat Wali Nagari Aur Kuning, Ari Surya Putra, menyatakan:
“Terkait realisasi Dana Desa tahun 2024 dan 2025, sudah selesai diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Barat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Inspektorat. Sedangkan untuk tahun 2026, pemeriksaan masih berjalan dan kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ujar Ari.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat Aur Kuning yang enggan disebut namanya meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan yang terjadi.
Warga berharap dana desa yang merupakan hak seluruh masyarakat dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nagari.
(Red)





