BerandaNASIONAL10 KAN Payakumbuh Bersatu Bulat: SHP Pemko Dinyatakan Batal, Langkah Hukum Segera...

10 KAN Payakumbuh Bersatu Bulat: SHP Pemko Dinyatakan Batal, Langkah Hukum Segera Ditempuh

PAYAKUMBUH – Mikanews.id  | Sebuah titik balik bersejarah bagi perjuangan hak adat terukir di Kota Payakumbuh. Sepuluh Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang mewakili seluruh elemen masyarakat adat se-Kota bersatu padu dalam rapat konsolidasi akbar di Aula KAN Koto Nan Godang, Sabtu (8/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi jawaban tegas atas upaya pengambilalihan tanah ulayat yang dinilai sepihak dan melanggar prinsip keadilan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Di bawah pimpinan moderator H. Jhon Rizal (Sekretaris Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang), pertemuan ini dihadiri Ketua LKAAM Kota, seluruh Ketua KAN, pimpinan LKAAM Kecamatan, serta tim advokasi hukum adat.

Kebulatan tekad ini didasari tiga landasan kokoh: memperkuat gugatan tanah bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang kini bergulir di PTUN Padang, mendukung perjuangan sah Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang, serta membentengi hak ulayat di seluruh wilayah kota dari ancaman perampasan di masa depan.

Tolak Dibelah, Tegakkan Hak Mutlak Ulayat

Suara tegas bergema dari pernyataan para pemimpin adat: Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Itam menegaskan, seluruh hasil musyawarah akan segera disampaikan ke DPRD untuk menuntut penggunaan hak konstitusional, disertai persiapan gugatan perdata maupun pidana yang siap dilayangkan.

Pernyataan sikap yang tajam dan bulat terurai dalam forum:

  1. Penolakan Tegas Perpecahan: “Kita badunsanak, jangan mau dipecah belah penguasa!” KAN sepakat tidak merespons panggilan sepihak Pemko tanpa kehadiran seluruh elemen adat.
  2. Hak Mutlak Tak Terganggu: Hak ulayat adalah hak asal-usul mutlak nagari; SHP Pasar Blok Barat tidak memiliki dasar sah dan ditolak mentah-mentah.
  3. Melawan Ketidakadilan: Pernyataan yang meremehkan hak ulayat adalah penafsiran sesat; diputuskan somasi resmi kepada Walikota dan BPN, serta semangat berjuang keluar dari kepasifan: “Kito ndak bias marentak diateh rumah sajo, harus kalua!”
  4. Dugaan Pelanggaran Serius: Mengecam tuduhan Sekda yang melabeli Niniak Mamak “berbohong” di persidangan; terungkap fakta mencengangkan adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam berkas pertemuan KPK tanggal 22 Desember 2025.
  5. Dasar Hukum Kuat: Mengacu Pasal 3 UUPA dan hukum adat, tindakan Pemko dinilai tidak mengakui eksistensi sah masyarakat adat. Dipertimbangkan pelaporan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum.

payakumbuhKeputusan Mutlak: SHP Nomor 03.06.000003606.0 Dinyatakan Batal
Rapat konsolidasi ini melahirkan keputusan final yang tidak bisa ditawar:

  1. Pembatalan Mutlak: 10 KAN dan LKAAM Kota Payakumbuh secara resmi dan bulat menolak serta menyatakan batal demi hukum SHP Nomor 03.06.000003606.0 tanggal 20 Januari 2026 atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
  2. Desakan Politik: LKAAM akan segera meminta DPRD menggelar rapat dengar pendapat terbuka dan transparan bersama perwakilan 10 nagari.
  3. Percepatan Langkah: Segala upaya hukum akan dipercepat mengingat waktu yang sangat mendesak.
  4. Penguatan Tim: Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang diperkuat untuk mengawal proses hukum bersama seluruh perwakilan adat.

Para pemangku adat berikrar teguh: Perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan tanah, melainkan menjaga kehormatan warisan leluhur agar tidak menjadi catatan kelam sejarah bagi generasi mendatang.

Hak ulayat harus diakui sepenuhnya oleh negara dan pemerintahan tanpa rekayasa apapun.(*)

( SUKRIANTO )

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini