Jakarta | Mikanews : Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka tiga jalur pengaduan lewat alamat Pos Kotak (PO Box) khusus guna memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masyarakat luas, mitra pelaksana, hingga pegawai internal kini bisa melaporkan segala bentuk penyimpangan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pembagian alamat ini disesuaikan dengan kelompok pelapor agar penanganan lebih tepat sasaran:
– PO Box 2045: Khusus pegawai BGN, Kepala SPPG, pengawas, dan tenaga dapur
– PO Box 1708: Khusus mitra, yayasan, dan penyelenggara program
– PO Box 45000: Khusus masyarakat umum
Masyarakat diminta melaporkan dugaan pengurangan porsi, kualitas makanan buruk, pemerasan, hingga pelanggaran prosedur lainnya dengan melampirkan bukti pendukung. Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tegas.
Agar laporan segera diproses, masyarakat diminta mengirimkan surat dengan ketentuan berikut:
1. Tulis surat laporan yang memuat: waktu kejadian, lokasi, nama pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta uraian kejadian secara jelas
2. Lampirkan bukti pendukung: foto, catatan, atau dokumen yang relevan
3. Tulis di bagian depan amplop: “LAPORAN RAHASIA PROGRAM MBG”
4. Kirimkan ke alamat PO Box yang sesuai kelompok pelapor
5. Tidak wajib mencantumkan nama dan alamat pengirim jika ingin tetap anonim
Langkah Tegas: 66 Kepala Dapur Dicopot
Pembukaan jalur pengaduan berbarengan dengan pengetatan disiplin. Hingga 7 Agustus 2026, BGN telah memberhentikan 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terbukti melanggar aturan.
Selain itu, tercatat sekitar 950 dapur masih belum memenuhi standar kebersihan dan wajib segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menegaskan, tanpa sertifikat tersebut dapur tidak boleh beroperasi.
Pengawasan Tak Cukup dari Pusat
BGN mengakui pengawasan administratif dari pusat tak cukup menjangkau seluruh wilayah. Masalah seperti pengolahan makanan tidak higienis hingga penyimpangan saat distribusi seringkali baru diketahui dari laporan warga di lapangan.
“PO Box ini bukan lembaga baru, melainkan sarana resmi kami menampung fakta di lapangan. Pengaduan bukan sekadar keluhan, tapi kunci agar program berjalan aman, tepat sasaran, dan bermanfaat,” tegas Sudaryono, pada Sabtu, 9 Agustus 2026.
Pihaknya menegaskan laporan yang terbukti benar akan ditindak tegas, sementara laporan yang belum jelas akan diperiksa secara objektif agar tidak disalahgunakan untuk tuduhan tanpa dasar.
(Red)





