Pasaman | Mikanews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman kembali menorehkan prestasi gemilang dalam manajemen keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemkab Pasaman sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian prestisius ini menjadi bukti konsistensi transparansi dan integritas aparatur setempat, mengingat predikat WTP tersebut berhasil dipertahankan selama 13 tahun berturut-turut.
Penyerahan LHP dan Rekor Kepatuhan
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Pasaman Welly Suhery dan Ketua DPRD Pasaman di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (29/5/2026).
Catatan Kinerja: Data BPK RI Perwakilan Sumatera Barat menunjukkan Kabupaten Pasaman menempati posisi unggul sebagai salah satu wilayah dengan tingkat penyelesaian atau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tertinggi di provinsi tersebut.
Hal ini menegaskan bahwa opini WTP yang diraih bukan sekadar seremonial administratif, melainkan cerminan komitmen nyata dalam perbaikan tata kelola keuangan.
Komitmen Transparansi dan Apresiasi Pemda
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD oleh BPK merupakan instrumen krusial untuk memastikan seluruh laporan keuangan disajikan secara wajar, tepat, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pemeriksaan ini memberikan kepastian bahwa data keuangan yang kami kelola telah disajikan secara wajar dan mengikuti peraturan yang ada. Opini ini adalah pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran tersebut,” ujar Welly Suhery, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: DPRD Pasaman Barat Kawal Transparansi, WTP ke-10 Berturut-turut Kembali Diraih
Bupati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPK RI atas bimbingan dan saran konstruktif yang diberikan selama ini. Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Pasaman turut memberikan apresiasi tinggi dan berjanji akan memperkuat fungsi pengawasan legislatif.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini. Ke depan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi dan memastikan seluruh saran BPK dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu,” kata Ketua DPRD.
Tenggat Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan agar Pemkab Pasaman segera merespons catatan yang ada. Berdasarkan ketentuan, seluruh rekomendasi dalam LHP wajib diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari setelah dokumen diterima.
“Harapan kami, apa yang menjadi catatan dan saran dalam laporan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan,” tegas Sudarminto.
Dengan raihan ini, Kabupaten Pasaman semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah dengan manajemen keuangan yang kokoh dan akuntabel di Sumatera Barat. Fokus utama pemerintah daerah kini adalah menjaga kualitas performa dan ketepatan waktu dalam merespons catatan pemeriksaan tersebut.




