BerandaDAERAH459 Anggota BPD Diperpanjang Masa Jabatan

459 Anggota BPD Diperpanjang Masa Jabatan

Pasbar | Mikanews : Sebanyak 459 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan ( Bamus) Nagari se Kabupaten Pasama Barat dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Pasbar, H. Yulianto yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati, H. M. Ipan, pada /Selasa (33/09/2025) bertempat di Balairung Pusako Anak Nagari Simpang Empat.

Pengukuhan BPD atau Bamus Nagari ini sesuai dengan implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam aturan tersebut dinyatakan, masa jabatan BPD atau Bamus Nagari diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, sama sekali tidak mengubah Tugas Pokok dan Fungsi lembaga Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari atau BPD.

Demikian antara lain disampaikan oleh Bupati melalui wabup, H. M. Ipan saat mengucapkan selamat kepada BPD atau Bamus Nagari yang baru saja dikukuhkan.

”Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pasbar mengucapkan selamat kepada para seluruh anggota BPD atau Bamus Nagari yang hari ini menerima Surat Keputusan dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan,” ucapnya

Ihpan berharap dengan pengukuhan ini, seluruh BPD dapat menjadikannya sebagai momen keberlanjutan pengabdian kepada daerah dan masyarakat Pasbar, khususnya nagari juga kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.

“Dalam pengabdian mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, sesuai cita-cita Pasbar dalam membangun SDM yang mampu mandiri dan memiliki daya saing untuk maju dan sejahtera, tentu akan terwujud dalam waktu yang lebih lebih baik, bila terjalin sinergisitas untuk membawa dampak yang lebih baik, sehingga ekonomi masyarakat akan dapat meningkat secara berkesinambungan, ”ujarnya.

Selain itu dalam sambutannya Wabup juga meminta kepada anggota BPD untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

” Saudara dalam pemerintahan adalah satu kesatuan, yang memiliki kedudukan dan peran penting sebagai unsur terdepan pemerintahan. Oleh karenanya, saudara harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan efektif dan efisien. Juga dituntut lebih aspiratif, proaktif, kreatif, inovatif, memiliki kepekaan sosial, rasa simpati dan empati, serta cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat,”tegasnya.

Lebih lanjut M. Ihpan juga menyampaikan bahwa secara teori, penambahan masa jabatan berarti memberikan kesempatan kepada anggota Bamus dan pemerintahan desa/Nagari bersama masyarakat untuk dapat mewujudkan mimpi, visi-misi serta cita-cita desa.

Dijelaskannya lagi, ada beberapa hal yang perlu penanganan khusus seperti penanganan kemiskinan dan penurunan angka stunting, tetap menjadi isu utama yang harus dituntaskan.

Seiring dengan itu, ada peningkatan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang akan lebih baik kedepan.

“Gunakan anggaran baik Alokasi Dana Desa atau ADD, Dana Desa atau DD maupun Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR dengan bijak, transparan, akuntabel, menjunjung tinggi asas kebermanfaatan, serta tingkatkan program pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.

Pada saat yang sama Wabup berpesan untuk melibatkan Tim Penggerak PKK dalam kegiatan di desa seperti pemberdayaan posyandu, pemanfaatan pekarangan, atau intervensi pengukuran dan penimbangan balita.

Ihpan juga meminta agar para anggota Bamus Nagari mampu bersinergi dengan pemerintahan nagari, terutama dalam melaksanakan dan menyusun Rencana Pembangunan, dan khususnya dalam persiapan menghadapi Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2026.

Ia menekankan agar Bamus yang terlibat langsung dalam pilwana nanti harus benar mempersiapkan segala sesuatunya agar terlaksana pembekalan yang lebih baik dan harus bersinergi dengan Nagari untuk pelaksanaannya.

Wabup juga mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya gotong royong di desa.

“Mari kita tumbuhkan dan tingkatkan serta lestarikan semangat gotong-royong di desa/nagari sebagai budaya asli bangsa Indonesia. Tingkatkan kemitraan antara masyarakat dan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, sehingga ada rasa memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap hasil pembangunan di desa,” ujarnya.

Menurutnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari se Pasbar adalah merupakan kegiatan penyerahan secara resmi SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara Pengukuhan ini menandai berakhirnya periode lama dan dimulainya periode jabatan yang di perpanjang tersebut, terutama dalam peningkatan kapasitas Bamus yang lebih baik ke depannya.

Sebelumnya, pelaksanaan pengukuhan di lakukan secara resmi oleh Bupati Pasbar, H. Yulianto yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Pasbar, H. M. Ihpan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepada seluruh anggota BPD se Pasbar, dan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada tiga orang Bamus tertua dan tiga orang Bamus termuda.

Adapun nama – nama Bamus tertua dan termuda tersebut but yakni,

Bamus Tertua
1. Zulkifli Nasution 16 Juni 1960
2. ⁠Maiyulis,S.Pd,Fis 12 Mei 1961
3. ⁠Mustafa 14 November 1962

Bamus Termuda
1. Oktaviano Dwi Ananta 9 Oktober 2001
2. ⁠Fren Yuhardi 17 Maret 2000
3. ⁠Yumita Sari 25 Juli 2000

Ihpan mengatakan, dengan dikukuhkannya kembali seluruh anggota BPD se Pasbar, berarti pemerintah telah memberikan kepastian hukum dan kesempatan tambahan bagi anggota BPD untuk bekerja lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan juga memberi peluang kepada BAMUS dalam meningkatkan kapasitas nya.

“Semoga anggota BPD yang masa jabatannya telah di perpanjang ini, dapat meningkatkan kinerjanya, sebab
Anggota BPD telah memiliki waktu lebih banyak untuk menjalankan tugas pengawasan dan bekerja sama dengan pemerintah desa/Nagari untuk memajukan Desa/Nagari,”harap M. Ihpan.

Ia juga meminta agar keberlanjutan Pembangunan di Desa atau Nagari dapat terus berlanjut, terutama dalam memberikan stabilitas pelaksanaan pembangunan kepada pihak Desa atau Nagari dengan merencanakan dan mewujudkan visi dan misi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.*Mika.

(Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini