PADANG | Mikanews – PT Bank Nagari Sumbar digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melalui Permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat.
Darlinsah, S.H., LL.M. salah seorang Jurnalis Sumbar dan juga pegiat keterbukaan informasi sekaligus pegiat antikorupsi, secara resmi pada Kamis, (29/01/2026) bulan lalu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terhadap PT Bank Nagari.
Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya, seluruh prosedur permohonan informasi dan keberatan sesuai undang-undang telah dijalani, namun informasi yang di mohonkan tersebut, belum juga dapat dibuka ke publik.
“Sebagai jurnalis dan warga Sumatera Barat, saya percaya keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan bagian dari upaya bersama menjaga pengelolaan uang publik agar tetap jujur dan bertanggung jawab,” terang Darlin.
Dikatakannya, persoalan ini ia serahkan sepenuhnya kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Â Firmansyah dan Iwan Mangkir Dua Kali Hadir, Polres Gowa Dikacangi Terlapor
“Semoga langkah kecil ini memberi manfaat bagi kepentingan publik,” harapnya.
Darlinsah menerangkan, Bank Nagari sebagai penerima CSR Puluhan Miliar Bank tidak boleh ditutup dari Publik, untuk itu ia sebagai Jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi publik dan juga pegiat antikorupsi menggugat ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Darlinsah dalam penyerahan permohonan tersebut terlihat didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPW IPJI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, S.H., MH, Ph.D, yang juga merupakan dosen pada ASEAN University International Malaysia.
Saat menggugat ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, di Kantor KI Sumbar, Padang, Kamis, (29/1/2026), Darlin juga menegaskan, langkah ini sebagai bagian dari komitmen profesi jurnalis dalam mengawal transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan publik oleh badan usaha milik daerah.
Dikatakannya lagi, Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT Bank Nagari ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yang diterima oleh Panitera Pengganti (KI) Sumbar, Kiki Eko Saputra, di Kantor KI Sumbar, Padang tersebut, ditempuh setelah seluruh prosedur permohonan informasi dan keberatan kepada pihak Bank Nagari tidak membuahkan hasil.
Darlinsah menambahkan, sebagai jurnalis dan pegiat antikorupsi, ia berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang utuh dan benar, khususnya terkait penggunaan uang BUMD yang pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan publik.
Menurutnya, keterbukaan data merupakan pintu masuk utama untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, makanya ia menegaskan, dukungan organisasi profesi jurnalis terhadap perjuangan keterbukaan informasi dan agenda antikorupsi sebagai bagian dari kontrol publik, harus menjadi perhatian yang serius.
Menurut Darlin, sengketa informasi ini berkaitan dengan penolakan PT Bank Nagari membuka sejumlah informasi penting, antara lain data pegawai beserta penghasilan, belanja atau pengeluaran perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) periode 2021–2024.
Padahal, berdasarkan laporan tahunan Bank Nagari, nilai penyaluran dana CSR dalam beberapa tahun terakhir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara, Ketua DPW IPJI Sumbar, Prof. Anul Zufri, mengapresiasi langkah Darlinsah yang dinilainya sebagai contoh nyata jurnalis pejuang keterbukaan informasi dan antikorupsi.
Anul Zufri menegaskan, upaya tersebut bukan kepentingan pribadi, melainkan perjuangan untuk menjamin hak dan keadilan masyarakat dalam mengetahui penggunaan uang negara atau uang BUMD.
Transparansi, menurutnya, merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan dan pengelolaan badan publik yang bersih.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, Prof. Anul Zufri berharap Komisi Informasi Sumatera Barat memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif dan berkeadilan.
Ia juga berharap perkara tersebut menjadi preseden penting agar seluruh badan publik lebih patuh dan konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan diterimanya permohonan oleh Panitera Pengganti KI Sumbar, Kiki Eko Saputra, sengketa informasi antara Darlinsah dan PT Bank Nagari selanjutnya akan di proses sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
(Red)
#banknagari #CSR #darlinsah #jurnalis #KISumbar #BUMDSumbar





