PASAMAN BARAT | Mikanews.id – (Senin, 1/6/2026) – Hubungan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali menghangat. Niniak Mamak beserta seluruh elemen masyarakat Kejorongan Batang Biyu, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, bersiap melayangkan surat tuntutan resmi kepada manajemen PT PANP.
Surat tersebut memuat tuntutan mutlak dari masyarakat terkait realisasi kebun kemitraan (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain masalah plasma, masyarakat juga menuntut adanya transparansi serta penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum berpihak kepada kesejahteraan warga setempat selama ini.
Perwakilan Niniak Mamak Batang Biyu, Ipendi Panglimo Rajo, menegaskan bahwa langkah pengiriman surat tuntutan ini diambil setelah melalui proses musyawarah mufakat bersama seluruh anak kemenakan yang cukup panjang. Masyarakat menilai hak-hak normatif mereka yang dilindungi oleh undang-undang telah terabaikan selama bertahun-tahun sejak berdirinya perusahaan di atas tanah ulayat mereka.
“Kami melayangkan surat ini sebagai bentuk perjuangan yang konstitusional dan damai. Berdasarkan regulasi negara, masyarakat di sekitar perkebunan berhak atas kebun kemitraan atau plasma minimal 20 persen. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak ulayat kami demi masa depan anak cucu kami,” ujar Ipendi.
Baca juga:Â Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Pasaman Barat Amankan Remaja Pelaku Balap Liar
Poin-Poin Krusial yang Dituntut Masyarakat Batang Biyu:
-
Realisasi Kebun Plasma 20%: Merujuk pada regulasi perundang-undangan perkebunan di Indonesia, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar minimal 20 persen dari total luas areal lahan yang diusahakan.
-
Transparansi Program CSR: Masyarakat meminta kejelasan terkait pengelolaan, anggaran, dan distribusi dana tanggung jawab sosial perusahaan.
-
Dampak Sosial-Ekonomi Nyata: Warga Kejorongan Batang Biyu merasa kontribusi sosial-ekonomi yang diberikan pihak perusahaan sejauh ini sangat minim dan tidak sebanding dengan eksploitasi lahan yang berjalan di wilayah mereka.
Menuntut Hak di Atas Tanah Ulayat
Langkah yang diambil oleh elemen masyarakat Batang Biyu ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan ekonomi masyarakat hukum adat setempat. Hubungan kemitraan yang sehat antara perusahaan besar swasta dan masyarakat lokal dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah konflik agraria yang berkepanjangan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Melalui surat tuntutan yang akan dikirimkan tersebut, pihak Niniak Mamak dan warga Batang Biyu berharap manajemen PT PANP dapat memberikan respons yang kooperatif. Masyarakat menginginkan sebuah ruang dialog yang adil, terbuka, dan menghasilkan keputusan yang konkret serta menguntungkan kedua belah pihak. (A. Saragih)




