BerandaNASIONALPrabowo Resmi Rombak Eselon I Kejagung, 5 Pejabat Baru Disahkan Lewat Keppres

Prabowo Resmi Rombak Eselon I Kejagung, 5 Pejabat Baru Disahkan Lewat Keppres

JAKARTA | mikanews – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pergantian lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perombakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (22/7/2026).

Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait Pejabat Eselon I Kejagung menjadi dasar hukum pengisian sejumlah jabatan strategis yang sebelumnya mengalami kekosongan maupun penyegaran organisasi.

Lima pejabat yang ditetapkan merupakan nama-nama usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah melalui mekanisme seleksi Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Pergantian ini menandai langkah konsolidasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Agung sekaligus memperkuat struktur organisasi pada posisi-posisi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum.

Berikut susunan lima pejabat Eselon I Kejaksaan Agung yang resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. :

  • Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung.
  • Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
  • Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
  • Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Kuntadi menjadi salah satu nama yang mendapat perhatian karena dipercaya mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Posisi tersebut sebelumnya kosong setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Patris Yusrian Jaya juga memperoleh promosi jabatan. Sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kini ia dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

Penetapan lima pejabat baru tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung agar roda organisasi berjalan optimal dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dokumen Keputusan Presiden akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar hukum pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan.

Dengan telah diterbitkannya Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung memasuki tahap pelaksanaan.

Pergantian pejabat ini diharapkan semakin memperkuat sinergi internal, mempercepat penanganan berbagai perkara, serta meningkatkan kinerja institusi Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini