PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat bergerak cepat mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kerawanan di jalan raya. Pada Sabtu (30/5/2026) malam, petugas menggelar razia gabungan dengan menerapkan sistem stationer (menetap) dan hunting system (patroli bergerak).
Operasi penertiban ini dipusatkan di dua titik rawan, mulai dari depan Markas Komando (Mako) Satlantas Polres Pasaman Barat hingga kawasan Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Lantas Polres Pasaman Barat menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Pasaman Barat.
“Razia secara stationer maupun hunting ini bertujuan utama untuk menekan angka pelanggaran di jalan raya sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap memakan korban,” ujar pihak Satlantas Polres Pasaman Barat, Sabtu malam.
Sasaran Prioritas: Pelanggaran Kasat Mata dan Knalpot Brong
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan selektif terhadap pengendara roda dua maupun roda empat. Penindakan tegas langsung diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata serta tidak mematuhi administrasi berkendara.
Baca juga: Momentum Hari Lahir Pancasila 2026, DPRD Pasaman Barat Komit Kawal Produk Hukum Berkeadilan Sosial
Beberapa poin yang menjadi sasaran utama petugas di lapangan meliputi:
-
Pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar SNI.
-
Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis (termasuk penggunaan knalpot racing/brong).
-
Aktivitas membahayakan seperti aksi balap liar.
Setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran berat langsung diberikan sanksi berupa tilang di tempat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Amankan Remaja di Jalur 32 Padang Tujuh
Selain menjaring pengendara yang melanggar aturan, dalam razia malam minggu tersebut petugas juga berhasil mengamankan sejumlah remaja. Mereka diduga kuat hendak menggelar aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan di sepanjang Jalur 32 Padang Tujuh, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.
Untuk memberikan efek jera, para remaja beserta kendaraan mereka langsung dibawa ke Mako Satlantas untuk proses pendataan.
“Remaja yang diamankan ini kami berikan pembinaan khusus. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang wajib ditandatangani dan disaksikan langsung oleh orang tua masing-masing,” tegas Kasat Lantas.
Melalui operasi rutin ini, Polres Pasaman Barat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas jalanan yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.
(Aulia)





