BerandaDAERAHResidivis Sabu, Dibekuk, Diamankan di Sungai Beremas

Residivis Sabu, Dibekuk, Diamankan di Sungai Beremas

Pasaman Barat | Mikanews.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali di Pasaman Barat berhasil Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, amankan “B” diduga residivis kasus serupa, Rabu (3/6) sekitar pukul 18.00 Wib.

Penangkapan dilakukan di warung milik, Suci, di Jorong Pasar Baru Barat, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kapolsek Sungai Beremas, Elvis Susilo, memimpin langsung tim opsnal dalam penindakan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya Kecil.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat timbang dan satu pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Tim Satgas Amankan Pemilik Barcode Ganda BBM Subsidi di SPBU

Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, melalui Kapolsek , Elvis Susilo, katakan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan, antara lain:

Pasal 112 ayat (1)
Kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Pasal 114 ayat (1)
Terkait peredaran atau perantara narkotika Golongan I dengan ancaman pidana lebih berat, termasuk penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal 127
Jika terbukti sebagai pengguna, pelaku dapat dikenakan kewajiban rehabilitasi atau pidana sesuai hasil asesmen medis dan hukum.

Karena pelaku diduga residivis, maka status tersebut menjadi faktor pemberat hukuman dalam proses peradilan. Sesuai pertimbangan hakim dan berdasarkan riwayat tindak pidana sebelumnya.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan data dan informasi terkait, sehingga kasus ini diproses, sementara pelaku bersama barang bukti (BB)-nya diungkap selanjutnya diamankan.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (gmz)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini