Jakarta, Mikanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait praktik pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Uang Rp1,5 miliar tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK masih menelusuri asal-usul dana, periode pengumpulan, hingga mekanisme pemotongan yang diduga terjadi di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik belum dapat memastikan apakah Rp1,5 miliar merupakan akumulasi dana untuk satu bulan, tiga bulan, atau periode tertentu lainnya.
“Nilai sebesar Rp1,5 miliar ini tentu akan kami dalami lebih lanjut: apakah ini merupakan nilai akumulasi untuk periode tertentu, misalnya satu bulan, tiga bulan, atau rentang waktu lainnya,” kata Budi kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, seluruh informasi mengenai periode pengumpulan dana masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Penyidik akan mencocokkan keterangan dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
KPK juga mendalami sejak kapan dugaan pemotongan upah pungut tersebut berlangsung. Penyidik turut menghitung berapa total dana yang diduga telah dikumpulkan melalui praktik tersebut.
“Apakah pemotongan ini sudah berlangsung lama, kapan dimulainya, bagaimana pola pelaksanaannya, dan berapa total keseluruhan yang terkumpul — semuanya akan ditelusuri dan dihitung secara cermat sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Budi.
Perkara ini mencuat setelah beredar kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor pada Kamis (20/8/2026).
Pada hari yang sama, KPK membantah adanya OTT tersebut dan menyatakan tidak melakukan operasi senyap.
Meski demikian, KPK kemudian mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan praktik korupsi terkait pemotongan upah pungut tersebut.
Sampai Jumat (4/9/2026), KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara ini.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di lingkungan Pemkab Bogor.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Penyidik kemudian memeriksa empat orang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (31/8/2026).
Mereka adalah Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, tenaga kontrak PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta terkait dugaan praktik pemotongan upah pungut.
KPK kini masih menelusuri bagaimana mekanisme pemotongan tersebut berjalan, pihak-pihak yang diduga terlibat, sejak kapan praktik itu berlangsung, serta berapa jumlah dana yang telah terkumpul.
Besaran kerugian yang diduga ditimbulkan juga masih dalam proses pendalaman. Karena penyidikan belum selesai, KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan perkara tersebut.
“Kami akan memastikan setiap fakta terungkap, setiap jejak ditelusuri, dan setiap hal yang berkaitan dengan perkara ini diketahui secara jelas dan terang benderang,” tegas Budi.
KPK meminta masyarakat merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui saluran resmi lembaga. Proses hukum juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)





