BerandaBERITABareskrim Bongkar Judi Online Rp1,03 Triliun, Puluhan Rekening Dibekukan

Bareskrim Bongkar Judi Online Rp1,03 Triliun, Puluhan Rekening Dibekukan

Jakarta | mikanews — Bareskrim Polri membongkar tiga perkara judi online dengan nilai transaksi yang mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan membidik pengelola situs hingga jaringan penyebar tautan judi melalui media sosial.

Dalam tiga perkara tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka dan memasukkan beberapa orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga membekukan puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memutus jaringan perjudian yang memanfaatkan teknologi digital.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas merugikan masyarakat,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa modus perjudian daring terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Menurut Adex, jaringan judi online tidak hanya mengandalkan situs perjudian. Pelaku juga menggunakan berbagai cara untuk menyebarkan akses, menyamarkan aliran uang, dan mempertahankan operasional ketika akses terhadap situs mereka diputus.

“Jika satu akses diputus, mereka segera pindah ke domain baru, membuat situs cermin, atau mengubah cara promosi,” kata  Adex.

Ia menyebut aliran dana juga dapat disamarkan melalui rekening pihak ketiga, dompet digital, pelapisan transaksi, hingga aset kripto.

Dalam perkara pertama, penyidik menggunakan Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026 sebagai dasar penanganan perkara.

Penyidik membongkar jaringan yang mengoperasikan situs judi 1xbet, ij8keren, dan empire88.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang.

Transaksi perjudian yang mengalir melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) tercatat mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Penyidik juga membekukan dana yang tersimpan pada lima penyedia jasa pembayaran. Total dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp51.991.693.314.

Perkara kedua berkaitan dengan penyebaran tautan judi melalui komentar sampah di media sosial.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026.

Tautan yang disebarkan mengarah ke sejumlah situs yang disebut dalam penyidikan, antara lain garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

Perkara ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026.

Modus yang diungkap adalah menargetkan akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi. Akun tersebut dimanfaatkan untuk menyebarkan tautan judi secara massal.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ketiga. Sebanyak lima orang lainnya masuk DPO.

Dari dua perkara penyebaran tautan tersebut, penyidik berhasil menyita dan memblokir 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta.

Sementara itu, omzet gabungan dari delapan situs yang terungkap disebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai sekitar Rp90 miliar.

Adex menegaskan pemberantasan judi online menghadapi tantangan karena aktivitas kejahatan siber tidak mengenal batas negara.

Menurutnya, pihak yang menangani pemasaran dapat berada di negara berbeda dengan lokasi pengelolaan situs maupun infrastruktur digital yang digunakan.

Karena itu, Bareskrim menilai kerja sama lintas negara, kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

Dukungan juga datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, menyebut pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs bermasalah sejak 2017.

Khusus periode 20 Oktober 2024 hingga September 2026, jumlah pemutusan akses yang disebutkan mencapai 3.981.834 unit, yang mencakup situs, alamat IP, hingga konten media sosial.

Safriansyah menegaskan penanganan judi online membutuhkan kerja sama mulai dari pencegahan, pemblokiran ruang digital, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum.

Dukungan penelusuran keuangan juga diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Kombes Pol. Yuliani, mengatakan pihaknya aktif membantu penyidik dalam menganalisis serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Polri juga mencatat adanya penurunan jumlah kasus perjudian daring dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2024, Polri mencatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka. Angka tersebut turun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka.

Hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.

Meski jumlah kasus yang ditangani menunjukkan tren penurunan, Polri menyatakan pemberantasan judi online akan terus dilakukan.

Penanganan diarahkan melalui empat langkah utama, yaitu penegakan hukum, pemutusan akses konten, pelacakan serta pemutusan aliran dana, dan edukasi kepada masyarakat.

Pengungkapan tiga perkara ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar situs judi, tetapi juga jalur promosi dan transaksi yang digunakan untuk mempertahankan aktivitas perjudian daring. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini