BerandaOPINIWartawan "Jejadian" Marak: Begini Cara Membedakan yang Profesional dan Abal-abal

Wartawan “Jejadian” Marak: Begini Cara Membedakan yang Profesional dan Abal-abal

Pasbar | Mikanews : Belakangan ini, kehadiran orang yang mengaku sebagai wartawan kian menjamur. Sebagian besar hanya mengandalkan kartu pers yang bisa dicetak sendiri, tanpa memiliki keterikatan jelas dengan media resmi.

Bahkan, banyak di antaranya tidak memahami kaidah penulisan, buta Kode Etik Jurnalistik, dan justru memanfaatkan identitas palsu untuk merongrong, menakut-nakuti, atau memeras pejabat maupun masyarakat.

Modus baru yang makin marak: mereka hanya mengandalkan siaran pers atau rilis berita yang sudah disiapkan instansi — lalu mengaku telah “meliput” dan menerbitkannya persis seperti aslinya, tanpa mengedit, memverifikasi, atau menambahkan konteks apa pun.

Padahal, inti pekerjaan wartawan adalah mengolah informasi, bukan sekadar menyalin tulisan orang lain.

Kartu Pers Tanpa Media dan Kompetensi

Ciri paling mencolok dari kelompok ini adalah memiliki kartu pers, namun tidak tergabung dalam lembaga media yang jelas, terdaftar, dan memiliki izin operasional.

Lebih memprihatinkan, banyak di antara mereka yang bahkan tidak mampu menyusun tulisan yang layak dibaca, apalagi memahami dasar-dasar penulisan berita.

Fenomena ini tak lepas dari maraknya media online yang tidak terverifikasi, sehingga siapa pun bisa mengaku sebagai wartawan tanpa melalui proses pelatihan atau uji kompetensi.

Tugas yang mereka jalankan pun jauh dari fungsi pers yang sesungguhnya. Alih-alih mencari informasi, menyampaikan kebenaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan, mereka justru sering menggunakan identitas palsu itu untuk merongrong, memeras, atau menakut-nakuti pejabat maupun masyarakat.

Modusnya beragam: mengancam akan menulis hal negatif, meminta “biaya liputan” yang tidak wajar, hingga memanfaatkan nama besar pers untuk keuntungan pribadi.

Buta Kode Etik dan Esensi Jurnalisme Lebih dalam lagi, banyak dari mereka yang tidak memahami apa itu jurnalisme, apalagi memahami dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.

Mereka tidak mengerti bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta, menjaga keseimbangan, menghormati hak orang lain, dan bekerja berdasarkan prinsip kebenaran.

Bagi mereka, menjadi wartawan hanyalah topeng atau alat untuk memperoleh keuntungan materiil semata.Padahal, profesi ini membutuhkan kompetensi, ketelitian, dan integritas yang tinggi.

Dampak Media Online yang Tidak Teratur

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi dan maraknya media online yang tidak terverifikasi.

Di era digital, siapa pun bisa membuat situs atau akun media sosial dan mengaku sebagai media berita tanpa melalui proses pendaftaran resmi yang diatur undang-undang.

Akibatnya, standar profesi menjadi longgar. Seseorang bisa langsung mengklaim dirinya sebagai wartawan tanpa mengikuti pelatihan dasar jurnalistik, tanpa uji kompetensi, dan tanpa pengawasan dari organisasi profesi.

Tidak ada proses penyaringan, tidak ada pendidikan, sehingga yang muncul hanyalah gelar semu tanpa bekal pengetahuan.

Menjaga Martabat Pers dan Melindungi Masyarakat

Kondisi ini merugikan banyak pihak. Di satu sisi, profesi wartawan yang sungguh-sungguh bekerja secara profesional menjadi tercoreng citranya.

Di sisi lain, masyarakat dan pejabat menjadi bingung membedakan mana wartawan asli dan mana yang hanya memanfaatkan identitas pers.

Untuk itu, penting bagi masyarakat dan instansi pemerintah untuk lebih teliti. Kartu pers saja tidak cukup menjadi bukti keabsahan.

Wartawan yang resmi biasanya tergabung dalam organisasi profesi yang diakui, memiliki surat tugas resmi dari media induknya, dan mampu menunjukkan karya tulis yang kredibel.

Perlunya pengawasan ketat terhadap keberadaan media dan kartu pers yang beredar, serta penegakan hukum tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers.

Pers yang bebas dan sehat adalah pers yang berkompeten dan beretika, bukan sekadar memegang kartu namun kosong pengetahuan dan niat.

Persoalan makin rumit dengan adanya perbedaan mendasar antara dua jenis sertifikasi yang ada:

Perbedaan Jelas: SKW BNSP vs UKW Dewan Pers

Ini sering menjadi sumber kebingungan, padahal standar dan prosesnya berbeda jauh:

SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) BNSP-LSP Pers

– Diakui secara hukum negara di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi

– Prosesnya menyeluruh:
Wajib mengikuti pelatihan dasar jurnalistik terlebih dahulu, baru kemudian uji kompetensi

– Syarat utama: Peserta wajib membuat portofolio —
kumpulan karya tulis asli yang menunjukkan kemampuan mencari, memverifikasi, dan mengolah informasi. Tidak cukup hanya menyalin rilis instansi

– Tujuannya:
Membuktikan bahwa seseorang benar-benar mampu bekerja sebagai wartawan, bukan sekadar hafal teori

– Biaya:
Lebih terjangkau dan transparan

UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers

– Dikelola oleh organisasi profesi, bukan satu-satunya yang diakui hukum

– Prosesnya lebih sederhana: Lebih mirip ujian tertulis seperti ujian sekolah untuk naik kelas atau lulus — lebih menekankan teori dan hafalan, tidak mewajibkan portofolio karya nyata

– Tidak ada kewajiban pelatihan sebelumnya, sehingga banyak peserta yang langsung ikut ujian tanpa bekal praktik

– Biaya:
Relatif mahal dan sering menjadi kendala bagi wartawan di daerah atau media kecil

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seseorang disebut wartawan jika secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik — yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi — bukan semata-mata memiliki kartu, sertifikat, atau hanya menyalin rilis instansi.

Cara Mudah Membedakan Wartawan Asli dan Palsu

Jangan hanya percaya pada kartu pers atau tulisan yang disampaikan.
Berikut langkah praktis yang bisa dilakukan pejabat maupun masyarakat:

1. Cek Kejelasan Media Induknya

Wartawan profesional pasti terikat pada media yang jelas:
– Memiliki nama resmi, alamat kantor, nomor telepon redaksi, serta situs web atau akun media sosial yang aktif menerbitkan berita secara teratur

– Dapat diverifikasi keberadaannya
Ciri abal-abal: Media fiktif, alamat tidak jelas, situs kosong, atau hanya nama tanpa konten yang bervariasi

2. Minta Surat Tugas Resmi

Setiap akan meliput, wajib membawa surat tugas berkop surat resmi dan ditandatangani pimpinan redaksi, lengkap dengan tujuan liputan. Kartu pers saja tidak cukup bukti sah.

3. Periksa Cara Mengolah Informasi

Ini pembeda paling jelas:

– Wartawan profesional: Menerima rilis, lalu memverifikasi fakta, menanya pertanyaan tambahan, menambahkan sudut pandang lain jika diperlukan, dan menyusunnya dengan bahasa jurnalistik yang jelas dan seimbang

– Wartawan abal-abal: Hanya menerima rilis, lalu menyalinnya persis kata demi kata tanpa perubahan, tanpa verifikasi, dan mengaku sebagai hasil karyanya sendiri. Ini bukan pekerjaan jurnalistik, melainkan sekadar penyalinan

4. Lihat Rekam Jejak Karyanya

Wartawan asli memiliki gaya tulisan yang konsisten dan bisa menunjukkan portofolio karya yang beragam. Jika semua tulisannya hanya berupa salinan rilis instansi tanpa pengolahan apa pun, patut dicurigai.

5. Amati Sikap dan Tujuannya

– Profesional: Hanya meminta keterangan, bersikap objektif, dan tidak pernah meminta uang, amplop, atau imbalan apa pun

– Abal-abal: Langsung mengancam akan memberitakan hal buruk, meminta “biaya liputan”, atau menawarkan penutupan kasus dengan bayaran

Contoh Verifikasi Praktis

Berikut hal yang bisa diminta atau dicek secara langsung:

Data yang diminta:

“Mohon disampaikan nama lengkap, nomor kontak, nama media lengkap beserta alamat dan nomor telepon redaksi, surat tugas resmi, serta portofolio contoh tulisan yang merupakan hasil pengolahan sendiri, bukan hanya salinan rilis instansi.”

Contoh pengecekan via telepon/WA ke redaksi:

“Selamat siang. Saya dari [Nama Instansi]. Ada Bapak/Ibu [Nama] yang mengaku wartawan dari media ini dan membawa surat tugas. Apakah benar yang bersangkutan terdaftar dan ditugaskan untuk meliput di sini? Apakah karya yang diterbitkan merupakan hasil pengolahan dan verifikasi sendiri?”

Intinya:
Sertifikat bukan segalanya, namun proses yang berbeda menunjukkan standar yang berbeda pula. SKW yang mewajibkan portofolio karya lebih mencerminkan kemampuan nyata, sedangkan UKW lebih menekankan aspek teori.

Yang paling penting tetaplah kejelasan media, surat tugas, kemampuan mengolah informasi, dan sikap yang sesuai etika.

Jika terbukti menyalahgunakan nama pers, masyarakat berhak melaporkannya ke kepolisian, Dinas Kominfo, atau Ombudsman.

Ditulis oleh :
ZOELNASTI
Dikutip dari berbagai sumber.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini