BerandaDAERAHNarkotika Pasaman Barat Digagalkan! Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering Siap Edar,...

Narkotika Pasaman Barat Digagalkan! Polisi Sita 30 Paket Ganja Kering Siap Edar, Kurir Dibekuk Tengah Malam

PASAMAN BARAT, Mikanews.id | Narkotika Pasaman Barat kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran puluhan paket ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Seorang pria berinisial JA (46) ditangkap saat mengendarai mobil di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja kering.

narkotikaKapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait jaringan peredaran ganja lintas provinsi.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi,” kata Kapolres.

Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi menggunakan kendaraan roda empat melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar mulai melakukan pemantauan di sejumlah jalur perlintasan di wilayah Pasaman Barat sejak Sabtu (25/7/2026).

narkotikaPada Selasa dini hari sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendeteksi sebuah Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut dengan dukungan personel Polres Pasaman Barat.

Mobil akhirnya berhasil dihentikan tepat di depan Mapolsek Ranah Batahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi 27 paket ganja kering serta satu kantong plastik hitam berisi tiga paket ganja kering. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 paket ganja kering siap edar.

Berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima upah untuk mengantarkan barang tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres menegaskan bahwa pengawasan di daerah perbatasan akan terus diperketat, terutama pada jalur-jalur yang menjadi pintu masuk ke Provinsi Sumatera Barat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai langkah mencegah masuknya narkotika ke Sumatera Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika, karena narkotika merupakan musuh kita bersama,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini