BerandaDAERAHKurir Ganja Ditangkap di Pasaman Barat, Polisi Sita 30 Paket Siap Edar

Kurir Ganja Ditangkap di Pasaman Barat, Polisi Sita 30 Paket Siap Edar

PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Kurir ganja di Pasaman Barat berhasil diringkus dalam operasi gabungan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat. Seorang pria berinisial JA (46) diamankan saat diduga membawa 30 paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Saat diamankan, JA yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta tengah mengendarai sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JA diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran ganja antarprovinsi.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya terkait jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi,” ujar Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja kering dari Payabungan, Provinsi Sumatera Utara, menuju Kota Bukittinggi melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan pemantauan di sejumlah jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman narkotika sejak Sabtu (25/7/2026).

Hasil pemantauan membuahkan hasil pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.02 WIB. Petugas melihat sebuah mobil Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat yang didukung personel Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya di depan Mapolsek Ranah Batahan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung yang berisi 27 paket ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi tiga paket ganja kering. Total barang bukti yang diamankan mencapai 30 paket ganja kering.

Berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ganja itu diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak yang menyuplai narkotika tersebut serta jaringan yang terlibat dalam peredarannya.

Kapolres Pasaman Barat menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk ke Sumatera Barat guna mencegah masuknya narkotika dari luar daerah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Narkotika adalah musuh kita bersama. Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar peredarannya dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Aulia)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini