Pasaman Barat | Mikanews.id – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Petugas meringkus pelaku di ‎Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan terhadap pelaku AR, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 3 Juli 2026.
“Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul,” katanya.
Diterangkan, kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi bermula saat pelaku bersama korban dan seorang rekannya pergi menuju SPBU Ujung Gading untuk mencari BBM mengunakan sebuah mobil merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.
Namun, sesampai di SPBU Ujung Gading, pelaku tidak mendapatkan BBM, kemudian mereka membeli minuman tradisional jenis tuak, selanjutnya pergi ke tempat hiburan malam yang berada di daerah Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh.
“Ketika sedang karaoke, terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban karena sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras,” terangnya.
Pelaku dan korban kembali terlibat pertengkaran, saat sedang berada di dalam mobil menuju pulang ke rumah. Pelaku mengentikan kendaraan yang dikendarainya, dan berjalan ke arah pintu mobil dekat korban duduk.
“Pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban, namun aksi tersebut dilerai oleh temannya sehinga terjadilah tarik menarik antara pelaku dengan saksi dan merebut senjata tajam dari tangan pelaku,” tuturnya. Pelaku dan saksi melanjutkan perjalanan, sedangkan korban ditinggal dan berjalan kaki seorang diri untuk pulang ke rumah. Sesampai di depan Puskesmas Sungai Aur, rekan korban memutar kendaraan dengan tujuan untuk menjemput korban.
Korban kembali dijemput oleh pelaku, namun setelah berada di dalam mobil korban masih membahas persamalahan yang terjadi, sehingga pelaku langsung memiting leher korban hingga memukul bagian wajah serta kepala korban.
“Belum merasa puas, pelaku keluar dari kendaraan tersebut dan mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi mobil, kemudian menusukkan ke arah mulut korban, sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Melintang, dan petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi, dibackup oleh tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya.
“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis samurai dan satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu Sigra Nomor Polisi BK 1339 ABZ.
“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Aulia)





