Serdang Bedagai | Mikanews : Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai bongkar tiga pelaku jaringan Narkoba, di Dolok Masihul.
Kabar resah dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan dalam jaringan sabu dan ekstasi pada Kamis malam (2/7/2026).
Dua di antaranya masih berusia sangat muda, yaitu 20 dan 23 tahun, (usia belum 25 Tahun sudah terjerat Narkoba).
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini.
“Aksi nyata ini bentuk komitmen kami menjawab kekhawatiran warga yang merasa terganggu dengan aktivitas transaksi gelap di lingkungan mereka,” ujarnya.
Berawal dari Pengendara yang Mencurigakan;
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim operasional sedang melakukan patroli di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Petugas menaruh curiga pada seorang pengendara motor Honda Vario berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan.
Saat didekati, pengendara yang belakangan diketahui bernama JA (20 tahun) justru berusaha kabur, namun segera berhasil diamankan.
Pemeriksaan di dasbor kendaraan menemukan satu kotak rokok berisi plastik klip berisi barang diduga sabu seberat 1,18 gram.
Di hadapan petugas, JA mengaku hanya kurir yang mendapat perintah mengantar barang dari rekannya, MRS (23 tahun).
Satu Per Satu Jaringan Terungkap;
Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak menuju warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari, dan berhasil menangkap MRS.
Pemeriksaan lanjut kembali mengarah ke sosok lain, yaitu IBN (33 tahun) yang berdomisili di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Saat digerebek pukul 22.00 WIB, petugas menyita barang bukti dari tempat tinggal IBN berupa:
– 6 butir pil ekstasi (2,91 gram)
– 1 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil berisi sabu (total 1,04 gram)
– 1 unit sepeda motor serta telepon seluler.
IBN mengakui barang haram tersebut pasokan dari seseorang berinisial TM yang berdomisili di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Polisi kini memburu pemasok utamanya;
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
Pesan Penting bagi Generasi Muda :
Kasus ini menjadi pelajaran berharga: di usia yang seharusnya penuh peluang membangun masa depan, JA dan MRS justru terjebak dalam jerat hukum akibat terlibat narkoba.
Polres Sergai mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum muda, untuk senantiasa waspada.
“Narkoba tidak pernah membawa kebaikan, hanya menghancurkan potensi, mimpi, dan masa depan. Jangan pernah mencoba terlibat, sekecil apa pun perannya. Jika mengetahui hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib demi keselamatan bersama,” tegas pihak kepolisian.
*Ingat ! Usia muda adalah aset, bukan waktu untuk hancur karena narkoba.
Laporkan, jika ada aktivitas mencurigakan di lingkunganmu!.
(SB)





