PASAMAN BARAT | Mikanews.id – Operasi Pekat Pasaman Barat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum membuahkan hasil. Seorang pengelola usaha kafe karaoke yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat dijatuhi pidana denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (17/7/2026).
Operasi Pekat Pasaman Barat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Diskominfo, operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026) dengan menyasar lima kafe karaoke yang beroperasi di wilayah Pasaman Barat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pelanggaran Perda Pasaman Barat yang ditemukan dalam operasi tersebut meliputi penyediaan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, pelanggaran jam operasional usaha, serta keberadaan ruang karaoke bersekat atau room yang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) juncto Pasal 52 Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum penindakan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, salah seorang pengelola usaha dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan selanjutnya diajukan ke persidangan Tipiring.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dijatuhi pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Handoko, yang mewakili Bupati Pasaman Barat Yulianto, menegaskan bahwa penegakan Perda merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, langkah penegakan hukum yang dilakukan bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Penegakan hukum ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk berusaha, tetapi setiap pelaku usaha juga berkewajiban menaati Peraturan Daerah,” tegas Handoko.
Satpol PP Pasaman Barat memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin dan berkala di berbagai lokasi usaha yang berpotensi melanggar ketentuan.
Setiap pelanggaran yang ditemukan, kata Handoko, akan ditindak melalui mekanisme administratif maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan daerah. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif bagi masyarakat serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Pasaman Barat.
Dengan adanya putusan Tipiring terhadap pelanggar Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat luas. (Aulia)





