BerandaHUKUMPolres Belitung Gagalkan Penyelundupan 605,5 Kg Pasir Timah ke Jakarta, Disamarkan sebagai...

Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 605,5 Kg Pasir Timah ke Jakarta, Disamarkan sebagai Ikan Asin dan Minyak

Kapolres Belitung, AKBP Satria Dharma, S.E., S.A.K., I.M., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang sopir truk yang mengangkut barang tersebut beserta sejumlah barang bukti.

“Dalam operasi ini kami mengamankan sopir truk, barang bukti pasir timah, sejumlah uang, satu unit kendaraan boks bernomor polisi B 9136 YW, serta satu unit telepon genggam,” ujar AKBP Satria saat konferensi pers di Aula Mapolres Belitung, Senin (20/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir mengaku hanya bertugas mengantarkan barang atas perintah seseorang dengan imbalan sebesar Rp13 juta. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman pasir timah ilegal itu.

polres belitung

Penyidik kini memburu pemilik barang serta pihak lain yang diduga terlibat. Terhadap pelaku yang belum diketahui keberadaannya, kepolisian akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti pasir timah dititipkan di lingkungan PT Timah. Sementara tersangka bersama barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, Polres Belitung berkomitmen menindak tegas setiap praktik pencurian maupun penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyelundupan maupun penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Belitung,” tegasnya. (Yunis)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini