Belitung | Mikanews – Upaya penyelundupan pasir timah seberat 605,5 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan jajaran Polres Belitung. Modus yang digunakan terbilang rapi, yakni menyamarkan pasir timah ke dalam dus bermerek minyak goreng dan menutupinya dengan tumpukan ikan asin di dalam sebuah mobil boks.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. Barang itu diketahui akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Sawita tujuan Jakarta.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Dharma, S.E., S.A.K., I.M., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang sopir truk yang mengangkut barang tersebut beserta sejumlah barang bukti.
“Dalam operasi ini kami mengamankan sopir truk, barang bukti pasir timah, sejumlah uang, satu unit kendaraan boks bernomor polisi B 9136 YW, serta satu unit telepon genggam,” ujar AKBP Satria saat konferensi pers di Aula Mapolres Belitung, Senin (20/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir mengaku hanya bertugas mengantarkan barang atas perintah seseorang dengan imbalan sebesar Rp13 juta. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman pasir timah ilegal itu.

Penyidik kini memburu pemilik barang serta pihak lain yang diduga terlibat. Terhadap pelaku yang belum diketahui keberadaannya, kepolisian akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti pasir timah dititipkan di lingkungan PT Timah. Sementara tersangka bersama barang bukti lainnya masih diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, Polres Belitung berkomitmen menindak tegas setiap praktik pencurian maupun penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyelundupan maupun penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Belitung,” tegasnya. (Yunis)





