Deli Serdang | Mikanews : Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mencatat sejumlah satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD hingga SMP belum melaksanakan imbauan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 yang jatuh Kamis (23/7/2026).
Imbauan tertuang dalam Surat Nomor 15745/B/MDM.H4/PK.01.01/2026 yang meminta seluruh sekolah menggelar upacara bendera, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, serta kegiatan penguatan karakter yang partisipatif, aman, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.
Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK. Alamsyah Putra, S.Pd., menegaskan momentum ini bukan sekadar seremonial.
“Hari Anak Nasional adalah bukti komitmen negara menjamin hak anak atas pendidikan yang menyenangkan dan menghargai suara mereka. Jika imbauan tidak dijalankan, maka kesempatan anak merasakan makna peringatan ini pun tidak tercapai secara maksimal,” ujarnya.
Hingga kini belum diketahui alasan ketidak patuhan sebagian sekolah tersebut.
Oleh karena itu, LPA meminta Dinas Pendidikan setempat segera melakukan evaluasi dan pendampingan agar kebijakan yang menyangkut hak anak dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
“Kami bukan mencari kesalahan, melainkan mengingatkan: setiap aturan yang bertujuan melindungi anak harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Sekolah adalah tempat paling tepat menanamkan nilai kebersamaan, penghormatan, dan keamanan bagi setiap peserta didik,” tegas Alamsyah.
LPA berharap peringatan tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih merata dan bermakna, sebagai wujud komitmen bersama mewujudkan lingkungan pendidikan yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak bangsa.
(Rizki)





