Payahkumbuh | Mikanews : Wajah penegakan hukum di Kota Payakumbuh sedang dipertanyakan publik. Alih-alih menjadi teladan ketaatan aturan, satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dipimpin Kasatgas Dewi Novita atau yang lebih dikenal sebagai “Dewi Centong” justru terjebak dalam praktik kesewenang-wenangan yang melanggar hukum nasional.
Tindakan brutal membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa prosedur administrasi yang sah kini berpotensi menjerat para pelakunya ke balik jeruji besi dan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PHDN).
Puncak arogansi birokrasi ini terjadi pada Minggu (19/7) di Jalan Jambu, Pasar Ibuh. Puluhan petugas secara massal meratakan lebih dari 100 lapak PKL. Mirisnya, operasi ini dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi administratif yang diamanatkan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tidak ada teguran lisan, tidak ada Surat Peringatan (SP) I, II, maupun III. Lapak warga langsung dihancurkan, disertai makian kasar dari petugas, tanpa menawarkan solusi relokasi maupun pembinaan.
Kekerasan negara terhadap rakyat kecil ini terulang pada Rabu (22/7) di Jalan Imam Bonjol.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Dewi Novita terlihat emosional memaki seorang tokoh masyarakat lanjut usia yang hanya bertanya tentang dasar hukum tindakan mereka. Saat ditanya keberadaan surat tugas dari Wali Kota, jawaban Novita justru mencengangkan:
“Tidak ada, Perdanya jelas!”
Perda Jadi Tameng, Prosedur Diinjak-injak
Pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman hukum yang dangkal dan berbahaya.
Pasal 16 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur mekanisme bertahap: teguran lisan, dilanjutkan Surat Teguran I-III, baru kemudian penutupan usaha dan denda.
Dengan mengabaikan pasal ini, Satgas Perda justru menjadi pelanggar Perda terbesar di kotanya sendiri.
Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa surat tugas resmi, aksi penertiban kehilangan legitimasi negara dan berubah menjadi perbuatan melawan hukum pribadi (onrechtmatige daad).
“Jika Polri saja wajib menunjukkan surat perintah tugas berdasarkan KUHAP, mengapa Satgas Perda merasa kebal hukum? Apakah Perda Kota Payakumbuh lebih tinggi dari Undang-Undang Nasional?” tanya Wisran tajam.
Ancaman Pidana dan Disiplin Berat Mengintai
Wisran memperingatkan bahwa tindakan semena-mena ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan tindak pidana.
Para pelaku, termasuk pimpinan lapangan, berpotensi dijerat dengan:
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat umum, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Melakukan tindakan tanpa perintah kedinasan yang sah dapat berujung pada hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Yang seharusnya melindungi warga justru menjadi teror. Membongkar lapak tanpa surat tugas sama saja dengan perampasan hak hidup warga secara ilegal. Ini bukan penegakan hukum, ini premanisme berkedok aparat,” tegas Wisran.
Publik kini mendesak Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, untuk segera mengambil sikap tegas.
Apakah aksi brutal ini merupakan instruksi kepala daerah, atau ulah oknum yang tak terkendali?
Hingga berita ini diterbitkan, keheningan dari Kantor Wali Kota dan Satgas Perda semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang sistematis.
Masyarakat menuntut keadilan: hentikan kesewenang-wenangan, proses secara hukum para pelanggar prosedur, dan kembalikan martabat PKL yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan. (Sukrianto)





