TAPANULI SELATAN | mikanews – Pungli di Jalan Lintas Tarutung–Padangsidimpuan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AP (40) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di jalur lintas umum tersebut.
Penindakan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di kawasan Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aksi premanisme yang meresahkan pengguna jalan.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan Kanit Reskrim Ipda Lukman Manarsar Aruan, S.H., bersama personel ke lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati AP berada di tepi jalan dan diduga sedang berupaya menghentikan kendaraan yang melintas di jalur Tarutung–Padangsidimpuan.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah meminta uang kepada sopir kendaraan yang lewat,” ujar AKP Aswin Manurung.
Pungli di Jalan Lintas Tarutung–Padangsidimpuan itu turut disertai penyitaan barang bukti. Dari tangan AP, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp39.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Uang tersebut terdiri dari lima lembar pecahan Rp2.000, dua lembar Rp10.000, satu lembar Rp5.000, serta empat lembar Rp1.000.
Kapolsek menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polsek Sipirok. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan pengendara secara materi, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.
“Pungli tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai rasa aman dan kelancaran arus lalu lintas. Kami akan terus membersihkan wilayah dari gangguan semacam ini,” tegasnya.
Saat ini AP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sipirok. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Sipirok juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, terutama di jalur-jalur strategis yang menjadi akses utama mobilitas warga. (Saud)





