Jakarta | Mikanews : Sejumlah praktisi hukum dan akademisi menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang akuntabel guna mencegah kebohongan yang diulang-ulang dianggap seolah-olah kebenaran.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya upaya menggunakan jalur perdata untuk menghentikan proses pidana penipuan dan penggelapan yang sedang berjalan.
Arnol Sinaga, S.E., S.H., M.H., menegaskan kasus penipuan maupun penggelapan masuk kategori tindak pidana murni jika sejak awal terbukti ada niat jahat atau rangkaian kebohongan.
“Gugatan perdata yang diajukan bukan soal kepemilikan tidak akan mampu membatalkan atau menghentikan status tersangka pelaku,” ujarnya pada Sabtu (12/9/2026).
Senada, St. Peniel Sirait, S.H., menjelaskan landasan hukumnya: prinsip bahwa perkara perdata tidak menunda pidana tertuang dalam Pasal 30 UU No. 1 Tahun 1950 dan Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 1956.
Pengecualian hanya berlaku jika putusan pidana sangat bergantung pada penetapan hak milik tertentu—sesuatu yang tidak terjadi dalam kasus penipuan atau penggelapan.
Dolfi Sitorus, S.H., menyoroti pola yang muncul: gugatan perdata baru diajukan setelah laporan polisi masuk tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan tersangka.
“Ini terindikasi kuat sekadar taktik mengulur waktu. Sengketa perdata bukan alasan sah untuk menunda proses pidana,” tegasnya.
Fransiska Khaterine, S.H., M.H., menegaskan perbedaan mendasar kedua ranah hukum tersebut.
“Pidana menguji pertanggungjawaban pelaku di hadapan negara dan publik. Perdata mengurusi pemulihan hak atau ganti rugi antarperorangan. Keduanya berjalan sejajar, tidak harus saling menunggu,” paparnya mengutip hasil diskusi bersama penyidik Polda Banten.
Dr. (C) Toga Lamhot Sinaga, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia mengapresiasi ketegasan penyidik Subdit Kamneg Polda Banten yang tetap konsisten menegakkan hukum.
“Kita percayakan proses berjalan sesuai aturan. Meski berpangkat Brigpol, penyidik menunjukkan penguasaan hukum dan logika penyidikan yang sangat baik. Ini bukti nyata Polri yang PRESISI sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelapor,” pungkasnya.
Pernyataan para ahli ini menjadi penegasan penting bahwa upaya mengalihkan jalur hukum tidak akan melemahkan proses penegakan keadilan, selama fakta awalnya menunjukkan adanya unsur pidana.
(Red)





