BerandaDAERAHTambang Banyuwangi Disorot, Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tambang Banyuwangi Disorot, Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

BANYUWANGI | mikanews – Tambang Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah Grib Jaya DPC Banyuwangi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Organisasi tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha.

Tambang Banyuwangi menjadi sorotan menyusul pernyataan Sekretaris Grib Jaya DPC Banyuwangi, Dwi Baret, yang menilai masih terdapat persoalan terkait kepastian hukum dan pelaksanaan perizinan pada sejumlah aktivitas pertambangan pasir di wilayah tersebut.

Menurut Dwi Baret, persoalan itu bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa pada Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pernah mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas pertambangan yang dinilai ilegal.

Setelah penutupan tersebut, lanjutnya, pemerintah membentuk tim terpadu yang memberikan diskresi kepada 10 dari total 43 lokasi galian C yang sebelumnya ditutup agar dapat kembali beroperasi. Kebijakan itu diberikan dengan syarat pelaku usaha mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, Dwi Baret mengaku kembali mencermati adanya dugaan aktivitas pertambangan yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi, tetapi telah melakukan kegiatan penambangan hingga menjual material hasil tambang.

Ia menegaskan bahwa penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya menetapkan lokasi pertambangan dan bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan produksi maupun penjualan hasil tambang secara komersial.

banyuwangi

Menurutnya, kegiatan produksi baru dapat dilakukan setelah seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk IUP Operasi Produksi, diterbitkan secara sah oleh instansi yang berwenang.

“Jika benar ada yang beroperasi hanya bermodalkan WIUP, itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” kata Dwi Baret.

Ia merujuk sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, antara lain Pasal 158 mengenai larangan melakukan penambangan tanpa izin yang sah, Pasal 160 terkait larangan menjalankan operasi produksi sebelum izin lengkap, serta Pasal 161 yang mengatur larangan menampung, mengolah, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Menurut Dwi Baret, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara, denda hingga Rp100 miliar, serta penyitaan alat maupun hasil yang diperoleh dari kegiatan pertambangan yang melanggar hukum.

Grib Jaya DPC Banyuwangi juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepolisian Republik Indonesia meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Selain itu, Dwi Baret menilai Dinas Lingkungan Hidup tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila terdapat dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, meskipun instansi tersebut tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan.

“Penegakan hukum harus adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Semua pelaku usaha harus taat aturan. Jika melanggar, sanksi harus diterapkan sesuai undang-undang tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan yang disampaikan Grib Jaya DPC Banyuwangi merupakan pandangan narasumber. Dugaan mengenai status perizinan maupun aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. (Ady)

Catatan Redaksi: Tulisan ini memuat pandangan narasumber. Dugaan status perizinan dan aktivitas pertambangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pihak terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini