BerandaHUKUMHinca Panjaitan Kawal Kasus Beni, Soroti Penerapan KUHAP Baru dan Ancam Tindak...

Hinca Panjaitan Kawal Kasus Beni, Soroti Penerapan KUHAP Baru dan Ancam Tindak Aparat yang Langgar Prosedur

PADANG | mikanews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, turun langsung mengawal proses hukum yang menjerat Beni, anggota DPRD Sumatera Barat yang memperoleh sekitar 21 ribu suara pada Pemilu. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hinca Panjaitan menegaskan, kehadirannya bukan untuk mencampuri proses peradilan, melainkan memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil tanpa mengabaikan prosedur.

Dalam keterangan pers di Padang, Jumat (24/7/2026), Hinca mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengawal perkara tersebut setelah menerima laporan pada Maret 2026, usai Idulfitri.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI kini memiliki fokus penuh terhadap pengawasan lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, BNN, PPATK, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial.

Menurut Hinca Panjaitan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat, tetapi juga menyentuh aparat penegak hukum di daerah. Ia menilai potensi pelanggaran prosedur dapat terjadi di setiap tingkatan sehingga pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh.

KUHAP Baru Jadi Sorotan

Hinca Panjaitan menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menilai penanganan perkara Beni masih menggunakan pola lama, yakni melakukan penangkapan terlebih dahulu kemudian mencari alat bukti.

Padahal, menurut Hinca Panjaitan, KUHAP yang berlaku sejak awal 2026 mengatur bahwa proses hukum harus diawali dengan dasar pembuktian yang jelas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.

Ia menyebut aturan baru tersebut mengedepankan pedoman pemidanaan yang lebih terukur, termasuk adanya bukti mengenai unsur niat jahat sebelum tindakan hukum dilakukan.

Hinca Panjaitan juga menegaskan bahwa dalam penerapan hukum pidana berlaku prinsip penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi pihak yang berhadapan dengan hukum apabila terdapat perubahan ketentuan.

Persoalkan Dasar Penahanan

Dalam penjelasannya, Hinca menyebut perkara yang menjerat Beni berawal dari restrukturisasi kredit usaha yang menurut informasi yang diterimanya telah diselesaikan hingga lunas dan tidak menyisakan kerugian negara.

Ia mempertanyakan dasar penggunaan dugaan tindak pidana korupsi apabila unsur kerugian negara tidak ditemukan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Hinca Panjaitan mengungkapkan Beni sempat menjalani penahanan selama sekitar 40 hari. Ia juga membantah anggapan bahwa Beni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, Beni justru datang melalui jalur hukum untuk mencari keadilan, sehingga penyematan status tersebut dinilai tidak tepat.

Status Berubah Menjadi Tahanan Kota

Melalui upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukum, status penahanan Beni akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota.

Dengan status tersebut, Beni diwajibkan melapor secara berkala serta memperoleh izin apabila hendak bepergian ke luar daerah.

Hinca Panjaitan mengatakan dirinya memenuhi komitmen dengan menjemput langsung Beni dari rumah tahanan sebelum mengantarkannya kembali ke kediamannya di Padang.

Peringatkan Aparat Penegak Hukum

Hinca Panjaitan juga menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

Ia menyatakan tidak akan ragu meminta Jaksa Agung mengambil tindakan terhadap pejabat kejaksaan yang terbukti melanggar hukum, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus hingga penyidik yang terlibat.

Menurutnya, terdapat kemungkinan sanksi administratif, sanksi etik hingga pemberhentian, bahkan sanksi pidana apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Hinca juga meminta pengawasan internal Kejaksaan Agung, termasuk Jamwas dan Jamintel, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang sehingga setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ajak Media Mengawal Persidangan

Di akhir keterangannya, Hinca Panjaitan mengajak media massa untuk mengawal jalannya proses hukum secara profesional dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta.

Ia meminta pemberitaan dilakukan secara utuh tanpa memotong konteks maupun memelintir informasi yang berkembang selama persidangan.

Menurut Hinca Panjaitan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka dasar hukum, alat bukti, serta pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia juga menegaskan kehadirannya di Sumatera Barat bukan untuk kepentingan politik, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum.

Saat ini, tim kuasa hukum Beni terus mempersiapkan pembelaan di persidangan, sementara Komisi III DPR RI menyatakan akan tetap memantau perkembangan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penutup keterangannya, Hinca menyampaikan bahwa dirinya masih dalam masa pemulihan pascaoperasi sehingga kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih, namun hal tersebut tidak mengurangi komitmennya untuk mengawal proses hukum yang menurutnya harus berjalan secara adil. (Rizal)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini