BerandaBERITAAKBP F Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar, Tersandung Dugaan Kekerasan...

AKBP F Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar, Tersandung Dugaan Kekerasan Seksual

PADANG | mikanews  – AKBP F batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Barat setelah yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anggota polisi wanita (Polwan).

Selain itu, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik juga sedang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar.

AKBP F sebelumnya dijadwalkan mengikuti pelantikan bersama sejumlah pejabat baru, termasuk para Kapolres di lingkungan Polda Sumbar, pada Selasa (28/7/2026). Namun, pelantikan tersebut dibatalkan menyusul proses hukum dan pemeriksaan etik yang masih berjalan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, menegaskan institusinya tidak memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang diduga melanggar hukum maupun aturan internal kepolisian.

Menurut Solihin, pimpinan Polri bersama Kapolda Sumbar telah mengambil sikap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

“Pimpinan tertinggi Polri dan Kapolda sudah bersikap tegas. Semua sama di mata hukum, apa pun pangkat dan jabatannya akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Pol Solihin dalam konferensi pers.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa pemeriksaan administratif terhadap AKBP F telah ditingkatkan ke tahap penanganan dugaan pelanggaran kode etik secara menyeluruh.

Hingga saat ini, tim pemeriksa telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi. Dalam proses tersebut, penyidik juga melibatkan seorang ahli psikologi guna mendukung pendalaman perkara.

Siswantoro menjelaskan seluruh dokumen dan alat pendukung pemeriksaan akan disusun secara lengkap dan objektif sebagai bahan sebelum pelaksanaan sidang kode etik.

Pembatalan pelantikan AKBP F menjadi langkah yang diambil Polda Sumbar di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan. Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik dalam proses dugaan tindak pidana maupun penegakan disiplin dan kode etik internal.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menunjukkan komitmen Polda Sumbar untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.

Institusi menegaskan proses hukum dan pemeriksaan etik akan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan asas objektivitas, perlindungan terhadap pihak yang melapor, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini