BENGKULU | mikanews – Korupsi pengerukan Pulau Baai menjadi sorotan, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai mempercepat penelaahan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Tahun Anggaran 2025.
Proses penelaahan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan masyarakat melalui Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD). Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen serta temuan yang dinilai mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Korupsi pengerukan Pulau Baai mendapat perhatian Kejati Bengkulu. Kepala Kejati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Fri S. Wisdom Sumbayak SH MH, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima setiap laporan masyarakat untuk dipelajari secara cermat. Saat ini laporan terkait proyek Pulau Baai masih berada pada tahap penelaahan mendalam,” ujar Fri S. Wisdom Sumbayak.
Laporan dugaan korupsi tersebut merupakan hasil investigasi LEKAD yang dilakukan selama beberapa bulan. Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
Menurut Anugerah, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan pengerukan tahap awal yang semula ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu. Namun pekerjaan berlangsung hampir satu bulan, sementara akses alur pelayaran disebut belum terbuka secara maksimal.
Selain itu, LEKAD juga mempertanyakan kejelasan pengelolaan pasir hasil pengerukan. Keberadaan material hasil galian tersebut dinilai belum dijelaskan secara transparan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Temuan lain yang disampaikan LEKAD mencakup dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan pelaksana pekerjaan serta kurangnya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran negara selama proyek berlangsung.
Anugerah meminta Kejati Bengkulu mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kami berharap Kejati Bengkulu mengusut kasus ini secara profesional, terbuka, dan tuntas. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Bengkulu masih mempelajari seluruh dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan pelapor. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum karena proses masih berada pada tahap penelaahan awal.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menunggu perkembangan resmi dari institusi penegak hukum dan tidak berspekulasi selama proses penanganan laporan masih berlangsung. (Red)





