BerandaDAERAHPelayanan Kelurahan Kapas Madya Baru Disorot, LSM Siapkan Laporan ke Pemkot

Pelayanan Kelurahan Kapas Madya Baru Disorot, LSM Siapkan Laporan ke Pemkot

SURABAYA | mikanews  — Pelayanan publik di Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mendapat sorotan dari Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia (Lembah Arasia).

Sorotan tersebut muncul setelah tim Lembah Arasia menemukan kesalahan penulisan tahun pada tanda terima proposal yang mereka ajukan. Dokumen itu tercatat bertanggal 24-07-2024, sedangkan menurut tim, tanggal yang seharusnya tertulis adalah 24-07-2026.

Tim kemudian mendatangi kantor Kelurahan Kapas Madya Baru pada Rabu (16/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai kesalahan tersebut.

Menurut keterangan tim Lembah Arasia, dalam pertemuan itu lurah yang disapa KDH diduga berbicara dengan nada tinggi, menunjukkan sikap kurang ramah, dan terlihat memukul meja.

Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video berdurasi sekitar 47 detik.

Namun, isi dan konteks lengkap rekaman tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, dugaan mengenai sikap atau tindakan dalam rekaman belum dapat disimpulkan sebagai fakta pelanggaran.

Upaya memperoleh tanggapan juga dilakukan ketika awak media dan tim kembali mendatangi kantor kelurahan. Namun, lurah memilih tidak memberikan pernyataan terkait persoalan tersebut.

Persoalan pelayanan juga disampaikan warga lain berinisial VS. Ia mengaku mengalami kesulitan ketika mengurus surat di kantor kelurahan.

“Saya mengurus surat merasa dipingpong, disuruh ke sana-sini. Sebagai warga jadi bingung,” ungkap VS.

Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, Bambang Hardoko, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami sayangkan sikap tersebut. Kami akan berkirim surat resmi kepada Wali Kota Surabaya, Inspektorat, dan dinas terkait untuk meminta evaluasi menyeluruh,” tegas Bambang.

Bambang menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta adanya evaluasi terhadap pelayanan yang menjadi sorotan.

Dalam bahan laporan tersebut juga disebutkan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan sewenang-wenang.

Namun, ketentuan hukum tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran dalam persoalan di Kelurahan Kapas Madya Baru. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan penilaian oleh pihak yang berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Masyarakat berharap setiap layanan administrasi dapat diberikan secara profesional, transparan, dan mudah dipahami warga. (Red)

Google News

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini